Sidang Perdana Tewasnya Ipda Erwin Digelar PN Cianjur

0
830 views

BogorPolitan – Cianjur,

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 5 orang mahasiswa yang menyebabkan tewasnya Ipda Erwin, di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.

Sepanjang sidang berlangsung lima orang terdakwa terlihat hanya bisa menundukkan kepala meskipun sekali-kali melirikkan mata ke sudut ruang sidang atau ke arah hakim saat diberikan beberapa pertanyaan.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Glorious Anggundoro, hakim anggota Patti Arimbi dan Dicky Wahyudi membacakan dakwaan dan eksepsi terhadap lima terdakwa R, OZ, AB, MF dan RR berlangsung selama dua jam, di ruang Sidang Tirta, Rabu kemarin (22/01/2020).

Jaksa penuntut umum Slamet Santoso, usai persidangan mengatakan kelima terdakwa akan dijerat dengan pasal 214 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 12 tahun penjara.

“Fakta di persidangan akan membuktikan tugas dari masing-masing terdakwa, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan atas eksepsi setelah pembacaan dakwaan,” ujarnya

Kuasa hukum terdakwa, Iwan Permana mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum karena beberapa pasal yang diterapkan tidak sesuai.

“Dakwaan yang diajukan cacat hukum dan tidak menggunakan sistematika dakwaan dan tata cara yang diamanatkan hukum acara pidana dan beberapa pasal yang diakumulatifkan yang seharusnya dibedakan,” ujarnya pula.

Seharusnya, ungkap dia, jaksa menggunakan pasal yang terberat, bukan kamulatif, sehingga pihaknya pada sidang lanjutan pekan depan akan meminta tanggapan dari Pengadilan Negeri Cianjur.

Sidang yang dihadiri orang tua para terdakwa dan keluarga alm Ipda Erwin, sempat diwarnai isak tangis ketika para terdakwa duduk di kursi pesakitan dan hakim membacakan dakwaan.

Bahkan, usai persidangan saat terdakwa digiring kembali ke dalam mobil tahanan beberapa orang tua terdakwa itu jatuh pingsan, sehingga dibawa ke ruang kesehatan yang ada di area PN Cianjur.

Terpisah, Ketua GMNI Cianjur, Rony Nurfallah mengatakan dalam persidangan pertama tersebut bahwa ada beberapa poin yang mesti diperhatikan, mengenai pasal-pasal yang diterapkan.

“Ya, artinya itu adalah kecelakaan murni yang mudah-mudahan bisa dipandang putuskan,” pungkasnya

Ia meyakini bahwa kejadian yang menimbulkan kekacauan dan kecelakaan tersebut tidak didasari atas dasar kesengajaan hingga terjadinya menimbulkan korban,” tutupnya.

Reporter : Eka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini