Lagi-lagi Desa Mekarjaya Diduga Langgar UU KIP dan Perpres

0
764 views

BogorPolitan – Rumpin,

Pekerjaan saluran air di Kampung Hegar Manah, Rt 01/05 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, diduga melanggar Undang – Undang (UU) Keterbukaan Publik (KIP). Pasalnya, pekerjaan tersebut tidak terpampang papan pengumuman terkait anggaran dan spesifikasi lainnya.

Perlu diketahui, seperti yang diamanatkan Undang Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pembangunan yang dibiayai negara, harus melibatkan papan informasi, termasuk Dana Desa.

Kemudian, peraturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur setiap pekerjaan bangunan yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Salah seorang pekerja, Nur, yang ditemui awak media mengatakan, tidak mengetahui hal ihwal anggaran dari pekerjaan tersebut.

“Soal anggaran, sama sekali saya enggak tahu, papan informasi juga saya tidak tahu,” kata Nur, Kamis (23/01/2020).

Nur menambahkan, kontur tanah juga mempengaruhi pekerjaan dan kelancarannya.

“Kalo panjang keseluruhan yang disini seratus, tapi karena tanggung dilebihkan, lebarnya dua puluh centi meter,” imbuhnya.

Nur melanjutkan, pondasi menggunakan sistem langsung ketanah, karena kestabilan jajaran tanahnya pun perlu diamati.

“Kalau soal teori pondasi saya juga gak faham, kata kades terserah saya bicara ke kades praktek pondasi kalau ditanam ngebukit juga akan tergerus air dan merusak bangunan,” pungkasnya.

Saat hendak dikonfirmasi, Kades Mekarjaya tak ada di kantor desa, bahkan keberadaannya pun tak ada yang mengetahui.

Reporter : M. Ilyas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini