Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Bupati Bogor Terus Berlanjut

0
1,060 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Bupati Bogor, Ade Yasin, dengan No. Perkara : 581/Pid-Sus/2019/Pn.cbi, memasuki agenda jawaban eksepsi kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA, Jalan Tegar Beriman No.5, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 21/11/2019.

Perkara yang menimpa terdakwa a/n Saepudin Bin H. Hotib, yang mana terjadi pada tanggal 06 Agustus 2019, dimana saat itu terdakwa membuat postingan di akun Facebook milik terdakwa dengan tulisan “HANYA DENGAN SECANGKIR INI SEPARUH RAKYAT BOGOR TERPENGARUH/TERGIUR….NAMUN BELUM LAMA INI TERNYATA DIA SEORANG (PENCURI) TURUNAN…..” dengan ada foto mug berwarna putih dengan gambar Hj. Ade Yasin dan H. Iwan Setiawan, yang saat ini menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bogor.

Jaksa tetap pada tuntutannya bahwa dakwaan Jaksa bersifat kumulatif yang mana dari tiga pasal yang dituduhkan dapat menjerat terdakwa Saepudin sebagai pihak yang didakwa telah melanggar UU ITE sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terhadap Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara kumulatif, yaitu ;

* Dakwaan Kesatu:
– Pasal 45 A ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

* Dakwaan Kedua:
– Pasal 45 A ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

* Dakwaan Ketiga:
– Pasal 14 ayat (1) Undang Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kuasa hukum terdakwa, Parsiholan SH yang juga Ketua PBH Peradi DPC Cibinong berharap, eksepsi Kuasa Hukum dapat diterima oleh hakim yang mengadili dalam kasus pencemaran nama baik Ade Yasin selaku Bupati Bogor.

Berikut analisa substansi perkara :

– Bahwa substansi perkara yang dituduhkan kepada terdakwa adalah terlalu berlebihan, kurang bukti dan menunjukkan perkara tersebut adalah bentuk penindasan terhadap kaum tidak mampu dan tidak mengerti hukum.

– PBH PERADI Cibinong berkomitmen untuk memberikan pembelaan yang optimal kepada terdakwa sebagai ‘Orang Kecil’ yang sedang berhadapan dengan ‘Penguasa’ dan PBH PERADI Cibinong akan menggalang kekuatan hukum untuk meruntuhkan setiap perilaku perilaku yang bertentangan dan berpihak pada Hak Azasi Manusia khususnya terhadap rakyat miskin.

– Bahwa terhadap perkara ini, PBH Peradi Cibinong sangat menyesal, tidak adanya upaya yang lebih arif dan bijaksana, yang seharusnya bisa lebih dahulu dikedepankan ketimbang membawa persoalan ini ke ranah kukum pidana, karena apa yang dilakukan terdakwa sebenarnya bukanlah perkara yang serius sehingga berdampak sistemik, bahkan bila da pendekatan kemanusiaan, seyogyanya bisa menjadi pelajaran dan edukasi yang baik bagi semua warga Kabupaten Bogor.

– PBH PERADI Cibinong juga mengajak para pemangku kebijakan di bidang hukum termasuk para Akademisi, Tokoh Masyarakat, Insan Pers dan para pemerhati Peradilan, agar dapat memberikan atensi dan dukungan moril, guna tercipta keadilan bagi terdakwa yang hanya seorang buruh rendahan, tamatan Sekolah Dasar yang saat ini dijerat pasak berlapis dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong dengan Register Perkara No.: 581/PID-SUS/2019/PN,Cbi.

Sidang akan digelar kembali pada tanggal 28-11-2019 untuk membacakan putusan sela terkait eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Reporter : Koes/redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini