Rosma Karlina
Suar Perempuan Lingkar NAPZA Nusantara
Bogorpolitan.com-Bogor
Laporan : Retno Handayani
Setiap kali perempuan terjerat kasus narkotika, respons publik hampir selalu sama: terkejut, menghakimi, lalu cepat melupakan. Wajah diborgol menjadi tontonan, jumlah barang bukti menjadi headline, seolah persoalan selesai pada momen penangkapan. Padahal, keterlibatan perempuan dalam peredaran narkotika bukanlah anomali, melainkan bagian dari pola struktural yang berulang , baik di Indonesia maupun secara global.
Beberapa tahun terakhir, jumlah perempuan yang dipidana karena kasus narkotika menunjukkan tren peningkatan. Namun peningkatan ini tidak berbanding lurus dengan posisi kuasa dalam jaringan. Mayoritas perempuan diproses hukum sebagai kurir, pengedar tingkat bawah, atau penjaga barang. Mereka berada di titik paling dekat dengan risiko, tetapi paling jauh dari pengambilan keputusan. Struktur distribusi, pengendali pasokan, dan aliran uang hampir selalu berada di tangan aktor lain yang jarang tersentuh. Fakta ini berulang dalam berkas perkara: perempuan tertangkap dengan barang di tangan, sementara mata rantai di atasnya berhenti di ruang penyidikan.
Keterlibatan perempuan juga jarang lahir dari ruang pilihan yang bebas. Banyak kasus menunjukkan relasi kuasa menjadi faktor penentu: pasangan intim, anggota keluarga, atau figur otoritas informal. Paksaan tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Ia muncul sebagai ketergantungan ekonomi, manipulasi emosional, utang, ancaman sosial, atau loyalitas semu. Namun dalam kerangka hukum pidana yang kaku, konteks semacam ini sering dianggap tidak relevan. Hukum hanya membaca perbuatan, bukan kondisi yang melahirkannya. Di titik inilah klaim netralitas hukum menjadi problematik, karena netralitas tanpa konteks justru melanggengkan ketidakadilan.
Kasus residivisme perempuan dalam narkotika memperlihatkan kegagalan yang lebih dalam. Hukuman panjang, bahkan belasan tahun penjara, tidak otomatis menghentikan keterlibatan. Penjara sering gagal menyediakan rehabilitasi yang bermakna, penguatan keterampilan, maupun jaminan reintegrasi sosial. Ketika bebas, perempuan kembali ke lingkungan lama dengan stigma baru dan peluang hidup yang semakin sempit. Dalam kondisi tersebut, kembali ke lingkar narkotika bukan semata tindakan nekat, melainkan pilihan yang rasional secara ekonomi. Fakta ini tidak nyaman untuk diakui, tetapi residivisme sejatinya adalah indikator kegagalan kebijakan, bukan sekadar kegagalan individu.
Di sisi lain, perempuan yang terjerat narkotika menanggung stigma berlapis. Mereka diposisikan bukan hanya sebagai pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai “perempuan yang gagal secara moral”. Stigma ini memengaruhi cara mereka diperiksa, diberitakan, dan diadili. Pengalaman kekerasan, eksploitasi, atau ketergantungan jarang dianggap relevan dalam pertimbangan hukum. Akibatnya, vonis menjadi seragam, sementara realitas kasus sangat beragam. Sistem hukum cenderung memilih kesederhanaan narasi dibanding kerumitan fakta. Pola ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Kasus kurir perempuan lintas negara yang direkrut melalui relasi personal, pasangan pengedar yang ikut dipidana tanpa pembuktian peran dominan, hingga residivis perempuan yang kembali terjerat setelah hukuman panjang, menunjukkan konsistensi masalah lintas yurisdiksi. Bahasa hukumnya berbeda, tetapi logika kebijakannya sama: menghukum efek tanpa menyentuh sebab.
Kontroversi muncul ketika konteks ini dibicarakan. Mengakui bahwa banyak perempuan terjerat dalam relasi kuasa sering disalahartikan sebagai upaya menghapus tanggung jawab pidana. Padahal, persoalannya bukan menghilangkan akuntabilitas, melainkan memastikan proporsionalitas dan keadilan. Mengabaikan konteks sama saja dengan membiarkan sistem terus menghukum kelompok yang paling mudah dijangkau, sementara aktor kunci tetap aman di balik layar. Perempuan dalam lingkar narkotika bukan sosok yang perlu dirayakan atau diromantisasi. Mereka juga bukan monster yang pantas disederhanakan sebagai simbol kejahatan. Mereka adalah bagian dari sistem yang timpang, di mana pilihan hidup sering kali dibentuk oleh tekanan ekonomi, relasi kuasa, dan kegagalan kebijakan publik. Selama penegakan hukum hanya fokus pada siapa yang tertangkap, bukan bagaimana dan mengapa mereka sampai di sana, wajah peredaran narkotika akan terus sama, hanya berganti nama, usia, dan latar belakang. Dan publik akan terus sibuk menilai ekspresi di balik borgol, sementara akar persoalan dibiarkan bekerja dengan tenang, nyaris tak tersentuh.






