Pasien Gelap Apotek Ilegal, dirujuk ke Rehabilitasi Paksa, Sebuah Desain Bisnis Kasus Obat Daftar G dan Ledakan Amarah Netizen.

0
132 views

Oleh : Bambang Yulistyo Tedjo
Forum Akar Rumput Indonesia

Bogorpolitan.com – Bogor
Laporan : Retno Handayani

Di berbagai sudut kota di Indonesia, ada jenis toko yang keberadaannya sebenarnya bukan rahasia lagi bagi masyarakat sekitar. Dari luar, tempat itu tampak seperti toko kosmetik, konter pulsa, atau warung kecil yang menjual barang kebutuhan sehari-hari. Namun bagi sebagian orang, tempat tersebut memiliki fungsi lain yang jauh lebih spesifik. Ia dikenal sebagai tempat membeli obat keras tanpa resep dokter. Dalam bahasa jalanan, toko-toko seperti ini sering disebut sebagai toko komestik atau toko Aceh.

Di balik etalase sederhana itu, berbagai obat keras dapat diperoleh dengan mudah. Pembeli tidak perlu membawa resep dokter, tidak perlu menjalani pemeriksaan medis, bahkan tidak perlu menjelaskan alasan penggunaan obat tersebut. Cukup menyebutkan nama obat yang diinginkan, transaksi selesai dalam hitungan menit. Obat-obatan yang dijual di tempat semacam ini umumnya termasuk dalam kategori obat keras daftar G, yaitu obat yang secara hukum hanya boleh diberikan melalui resep dokter karena memiliki efek kuat terhadap tubuh manusia, terutama terhadap sistem saraf pusat. Dalam praktik di lapangan, obat seperti tramadol atau trihexyphenidyl sering ditemukan dalam operasi penindakan terhadap toko-toko semacam ini.
Namun fenomena ini tidak berhenti pada obat daftar G saja. Dalam sejumlah penggerebekan, ditemukan pula obat yang secara hukum masuk kategori psikotropika, khususnya golongan benzodiazepin seperti Alprazolam, Clonazepam, Lorazepam, dan Diazepam. Obat-obatan tersebut sebenarnya digunakan dalam dunia medis untuk terapi kecemasan, insomnia, atau depresi, tetapi memiliki potensi ketergantungan jika digunakan tanpa pengawasan dokter.
Secara hukum, obat keras daftar G tidak termasuk dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga pengguna obat tersebut tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana narkotika. Persoalan obat keras pada dasarnya berada dalam ranah pengawasan distribusi farmasi yang kini diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Namun realitas di lapangan menunjukkan sebuah paradoks kebijakan. Berdasarkan laporan pengaduan Masyarakat ke Forum Akar Rumput Indonesia (FARI) banyak kasus penindakan sejak 2025, barang bukti yang paling sering ditemukan bukan narkotika konvensional, melainkan obat keras daftar G. Kasus-kasus ini muncul berulang dalam operasi kepolisian di berbagai daerah, mulai dari toko kosmetik, konter ponsel, hingga warung sembako yang dijadikan kedok penjualan obat keras ilegal. Ironisnya, dalam banyak kasus tersebut yang paling sering muncul dalam statistik penindakan bukan produsen obat atau jaringan distribusi besar, melainkan penjual kecil dan pengguna di tingkat jalanan. Rantai distribusi yang lebih besar sering kali tidak terlihat dalam proses penegakan hukum. Dari apotek bayangan di tingkat jalanan, perjalanan kasus sering kali berakhir di ruang rehabilitasi paksa . Pengguna yang tertangkap dengan barang bukti obat keras kerap diarahkan ke skema rehabilitasi, meskipun obat yang mereka gunakan tidak termasuk dalam rezim hukum narkotika.

Namun belakangan muncul fenomena baru yang memperlihatkan betapa besarnya keresahan masyarakat terhadap peredaran obat keras ilegal. Pada Maret 2026, sebuah video viral memperlihatkan aksi sekelompok orang yang menamakan diri Badan Perwakilan Netizen menyerang sebuah toko yang diduga menjual tramadol di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan menggunakan petasan. Aksi tersebut tidak berdiri sendiri. Setelah video itu viral, aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap tiga kios yang diduga menjual obat keras di kawasan yang sama dan menemukan sejumlah obat daftar G di lokasi tersebut.

Fenomena ini memperlihatkan sesuatu yang menarik sekaligus mengkhawatirkan. Ketika masyarakat mulai mengambil tindakan sendiri untuk menghentikan peredaran obat keras, itu menunjukkan adanya ketidakpercayaan publik terhadap efektivitas pengawasan negara. Dalam banyak kasus, masyarakat sekitar sebenarnya sudah mengetahui keberadaan toko-toko yang menjual obat keras tanpa resep tersebut. Namun toko-toko tersebut sering kali dapat beroperasi cukup lama sebelum akhirnya ditertibkan. Bahkan tidak jarang toko yang sudah diberitakan atau dilaporkan tetap beroperasi kembali setelah beberapa waktu. Situasi ini menciptakan sebuah siklus yang hampir selalu berulang. Toko obat ilegal muncul, beroperasi dalam waktu tertentu, kemudian digerebek melalui operasi penindakan. Setelah itu muncul kembali toko lain dengan modus yang sama di lokasi berbeda.

Dalam siklus tersebut, pengguna selalu berada di posisi paling rentan. Mereka adalah pihak yang paling mudah terlihat, paling mudah ditangkap, dan paling mudah dimasukkan ke dalam statistik penanganan kasus obat-obatan. Di sisi lain, jaringan distribusi obat keras yang lebih besar sering kali tidak tersentuh secara serius. Padahal obat-obatan tersebut jelas tidak muncul begitu saja di tingkat jalanan. Ada rantai pasokan yang menghubungkan produsen, distributor, hingga pasar kecil di tingkat kota. Jika situasi ini terus berlangsung, maka angka kasus obat daftar G kemungkinan akan tetap menjadi yang paling tinggi dalam statistik penindakan. Bukan semata karena pengguna terus bertambah, tetapi karena pasar kecil di tingkat jalanan tetap dibiarkan hidup sebagai sumber kasus yang tidak pernah habis.

Aksi pelemparan petasan terhadap toko obat di Jakarta Timur mungkin terlihat sebagai tindakan spontan sekelompok warga. Namun di balik peristiwa itu tersimpan pesan sosial yang jauh lebih besar. Ia menunjukkan bahwa ketika negara tidak mampu menutup pasar obat ilegal secara sistemik, masyarakat bisa saja mengambil jalan sendiri untuk mengekspresikan kemarahan mereka.

Dan ketika kemarahan publik mulai meledak di jalanan, pertanyaan yang paling mendasar akhirnya kembali muncul: apakah apotek bayangan ini benar-benar gagal diawasi, atau justru terlalu berguna untuk dibiarkan benar-benar hilang?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini