Nia Rohania SH., M.Pd., Kuasa Hukum Terduga Sekdes Minta Korban Dihadirkan

0
296 views

Liputan : Eka Rufa ||

BogorPolitan.com – Cianjur,

Berita tentang Sekdes yang diduga telah menghamili kader posyandu kini sedikit mulai ada titik terang, setelah Nia Rohania, SH.M.Pd, advokat dan Pengacara dari Sekdes Cikidangbayabang melayangkan surat somasi dan klarifikasi kepada Redaksi kepada salah satu media online pada tanggal 9 Maret 2024 lalu.

Dengan mengundang redaksi media online tersebut untuk menghadirkan korban dan sumber berita pada hari Senin (11/03/2024) jam 11 .00 WIB. Dengan tujuan untuk mengkonfirmasi kebenaran berita dan mengklarifikasi bahwa berita yang disebar itu tidak benar,

Bertempat di Kantor Advokat dan konsultan Hukum Nia Rohania, S.H dan Rekan, Jl. Arwinda no 211 B Cianjur, Nia Rohania bertemu dengan Jurnalis HS, yang mewakili dari salah satu media online yang memberitakan, juga hadir pula DEDE yang mewakili dari pihak Sekdes Cikidangbayangbang Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur, yang tidak bisa hadir dikarenakan sakit. Hasil dari pertemuan tersebut adalah :
Pertama, Bahwa sdr HS, penulis berita media online tersebut tidak bisa menghadirkan sumber berita dan juga korban, dengan alasan bahwa sumber berita harus dilindungi dan korban tidak bisa dihadirkan karena korbannya belum jelas dan belum ditemukan.

Yang Kedua, Bahwa menurut sdr HS , sumber berita adalah warga Cikidangbayabang, dia menyatakan bahwa berita itu masih sebatas rumor, dan kader posyandu yang menjadi korban itu bukan berasal dari Cikdangbayabang tapi dari Kp. Murnisari dan sampai saat ini sdr HS sudah mencoba mencari korbannya tapi belum diketemukan, mungkin disembunyikan,“ kata si sumber berita yang engga disebutkan namanya, Senin (11/03/2024).

Meneruskan, Bahwa menurut sdr HS , dia sudah mencoba klarifikasi berita ini kepada Kades Cikidangbayabang, Camat Mande , sebanyak tiga kali tapi tidak bisa bertemu karena jadwal yang tidak sinkron, dan setelah satu bulan, baru berita dinaikan ke media, dan baru klarifikasi ke Sekdes satu hari setelah berita itu dimuat, dengan alasan baru ketemu nomer WhatsApp nya dari salah satu warga di Cikidangbayabang Kec.Mande.

Bahwa kami Bersama-sama akan menemukan dulu korbannya, jika tidak ditemukan, maka kuasa hukum Sekdes, Nia Rohania akan menempuh jalur hukum

“Seharusnya berita yang masih rumor jangan dulu diterbitkan, tapi harus dicari dulu kebenarannya, karena ini akan menggiring opini negatif dari publik ke pada objek berita, dan tentu saja jadi sangat merugikan semua pihak terutama mentalnya,” tutup Nia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini