LSM SULUH ; Ketua RT Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Kolektor KKS

0
936 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) milik beberapa KPM di Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, di kolektif Ketua RT yang kemudian diserahkan ke Agen / E-warong Iskandar. Hal ini disampaikan Supriadi, anggota LSM SULUH (Solidaritas Untuk Lingkungan Hidup) kepada BogorPolitan.com melalui WhatsApp, Selasa 23/03/2021.

Menurutnya, kuota (saldo) yang akan dibelanjakan sembako (bantuan pangan non tunai /BPNT) yang disalurkan melalui Bank Mandiri belum masuk ke rekening KPM.

“Jika mengacu kepada Pedum terkait tata cara penyaluran program BPNT, Aparatur Pemerintah harus memposisikan diri sebagai pengawas, guna melindungi hak KPM,” ujarnya.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Dadan Riyadi selaku Auditor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos, saat bertemu dengan kami (Supriadi-Red) yang mengatakan bahwa aparatur pemerintah termasuk istri dan anaknya tidak diperbolehkan menjadi Agen/e-Warong untuk program BPNT.

Anehnya lagi, Supriadi menambahkan, yang mengoperasikan mesin EDC Mandiri bukan Iskandar selaku pemilik atas nama Agen/E-warong, melainkan Nenden selaku Istri dari Ketua Rt.

“Lagi lagi Wasit ikut bermain. Pantas saja banyak pelanggaran di Program BPNT seperti yang viral diberitakan Media,” tandasnya (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini