BogorPolitan – Kab. Bogor,
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dicanangkan Pemerintah bertujuan agar mendapatkan manfaat bila tanahnya sudah bersertifikat.
Program PTSL dari mulai pengukuran, pemberkasan hingga terbit Sertifikat Hak Kepemilikan dibiaya dari APBD, dan sesuai SKB 3 Menteri masyarakat hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 150 ribu.
Dengan adanya Sertifikat (melalui Program PTSL) masyarakat memiliki bukti Syah kepemilikan tanah, menghindari konflik sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat ini menjadi jaminan Bank untuk Modal Usaha.
Dengan kepemilikan sertifikat tanah dapat menjamin kepastian hukum aset tanah masyarakat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Desa Sukamakmur merupakan salah satu desa di Kecamatan Ciomas yang mendapatkan manfaat Program PTSL Tahun 2021.
Untuk Desa Sukamakmur Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor dalam pelaksanaan PTSL tahun 2021 mendapatkan Quota 3000 Bidang Tanah.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Ciomas Sri Widyarti kepada Bogorpolitan.com diruang kerjanya, Senen (22/3).
“Alhamdulillah respon masyarakat cukup baik dan sangat antusias, kami mulai melaksanakan pemberkasan bahkan pengukuran juga sudah mau selesai,” jelas Ii panggilan Bu Kades.
Dari Quota yang didapatkan yakni sejumlah 3000 Bidang tanah, tidak semua warganya mendaftar , artinya yang mendaftar dan tidak mendaftar tetap kita ukur, sambungnya.
Saat ditanyakan terkait masyarakat yang kondisinya sama sekali tidak ada dokumen atau data pendukung dalam proses PTSL ini apakah ada perbedaan biaya administrasi dengan yang ada data pendukung ? Sementara sesuai SKB 3 Menteri Biaya Administrasi PTSL hanya Rp. 150 Ribu.
“Nah itu yang menjadi persoalan dengan kondisi dimana warga tidak memiliki bukti alat haknya, baik berupa waris, jual beli atau akta hibah, tapi kita tetap membantu prosesnya. Terkait bagaimana prosesnya silahkan ditanya lebih lanjut ke Pokmas,” jelas Ii.
Untuk biayanya sendiri, atas kesepakatan dan diketahui RT juga RW juga BPD ada tambahan biaya operasional namun hanya sukarela.
Sebagaimana dalam aturan PTSL dipoint ke 7 diluar dari biaya Akta dan BPHTB dikenakan biaya lain selain Biaya Administrasi seperti misal Akta Jual Beli tidak ada dibuatkan Surat Keterangan Jual Beli dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya ditanyakan ke Pokmas, ujarnya lagi.
Dharmawan






