Kabid Tata Kelola Dinas Lingkungan Hidup Kab. Cianjur Sebut Limbah Bukan Tanggung Jawabnya

0
613 views

Laporan : Eka Rufa ||

BogorPolitan.com – Cianjur,

Terkait Permasalahan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup membuat gaduh di beberapa kalangan, terutama masalah limbah atau air lindi yang sengaja dibuang ke aliran sungai.

Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Lingkungan Hidup, Ade B. Sutrisman, mengatakan, dirinya berwenang cukup sampai pembuatan dokumen amdal saja.

“Untuk pengawasan bidang nya itu beda lagi,”ucapnya saat ditemui dikantornya, Kamis (27/07/2023).

Saat ditanya soal ijin amdal pengendalian lingkungan hidup TPA pasir sembung, ade menyebutkan sudah ada dari tahun 2011.

“Kalau amdal TPA sudah ada dari tahun 2011, terkait adanya pelanggaran, itu bukan wewenang dan pengawasan saya lagi, silahkan ke bidang limbah saja,” tuturnya

Terpisah, Edwin Nursalam, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Tjiandjur (HIMAT), Sangat menyayangkan jawaban kepala bidang tata kelola di dinas lingkungan hidup.

Menurut edwin, “lagi-lagi kapasitas pejabat yang ada di Dinas Lingkungan Hidup ini kami ragukan, pasalnya yang menjawab kan, kepala bidang tata kelola, kita menanyakan pengelolaan TPA kenapa air lindi atau ALB3 dibuang ke sungai, malah bilang bukan tanggung jawab atau wewenangnya,”.

Padahal dia kepala bidang tata kelola kenapa lempar tanggung jawab atas pengelolaan yang buruk ini sehingga menyebabkan merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar.

“Saya tekankan agar Bupati Cianjur segera mengevaluasi Dinas Lingkungan Hidup, ini sudah ngaco terlalu jauh, sebelum generasi muda tidak bisa lagi merasakan kelestarian lingkungan, ini harus cepat ditindak,”pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini