Bogorpolitan – Leuwiliang
Satuan gugug tugas penanganan Covid-19 Kecamatan Leuwiliang laksanakan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), Selasa, 15/09/2020, didepan Kantor Koramil 2116 Leuwiliang, Jalan Moh Noh Nur.

Dalam wawancaranya Kapolsek Leuwiliang Kompol Ismet Inono mengatakan, pelaksana-an serentak Yustisi sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020,
“Pelaksaan dengan personil lengkap, operasi 3M salah satunya dengan menertibkan penggunaan masker,masih terlalu banyak warga yang tidak mau memakai masker, untuk itu kita tumbuhkan kesadaran masyakat, dengan menerapkan sangsi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucap Pancasila juga sambil membagikan masker,” katanya.
Senada dengan Kapolsek, Danramil 2116/Leuwiliang Kapt Inf Tendi berharap, ditengah pandemi Covid-19 ini, kesadaran warga untuk menerapkan protokol kesehatan agar lebih ditingkatkan.
“Kita berharap, warga lebih meningkatkan kesadaran betapa pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan, salah satunya dengan menggunakan masker saat beraktifitas diluar,” harapnya.






