Dugaan Bendes Pangaur Bawa Kabur Uang, Iwan Setiawan : Proses Hukum Harus Berjalan

0
637 views

BogorPolitan – Rumpin,
Laporan : M. Ilyas ||

PLT Bupati Bogor Iwan Setiawan, tanggapi terkait Pemberitaan Viral mengenai dugaan salah satu Bendahara Desa Pangaur berinisial HH (28) membawa kabur uang Ratusan Juta Rupiah.

Pernyataan PLT Bupati Bogor Iwan Setiawan, disela kegiatan Peninjauan lokasi Peresmian Jalan Rawayan Sukamulya Tahap 1, Kampung Kemanglebak Rt 02/07 Desa Mekarjaya Kecamatan Rumpin, Minggu 02/10/2022.

Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, meminta untuk segera diproses secara Hukum.

“Kita tidak bisa menjustifikasi, kalau emang terindikasi ada penyidikan dan dinyatakan tersangka, kami sebagai pimpinan dikabupaten meminta harus di proses. Karena ini akan berdampak pada kepercayaan terhadap desa itu sendiri akan turun, bilamana hal itu tidak di proses,” katanya.

Kami minta ini harus diproses, lanjut Iwan, “jika terindikasi salah dan kalau pun mereka kabur ya harus kaburnya juga harus ada laporan, apa memang kabur benar apa memang tidak atau memang di nonaktifkan.

Tapi keluar dari tanggung jawab, nah ini pihak aparat hukum juga harus mengambil langkah, karena yang di selewengkan atau yang di mainkan itu kan uang negara. Kalau uang negara itukan harus jelas, kalau diproses hukum proses hukum, kalau terindikasi bebas ya bebas. Kami minta proses hukum,” tegasnya

Inilah persoalan yang ditanggapi PLT Bupati Bogor, akan adanya dugaan uang yang dibawa kabur HH, untuk Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLT-DD) bagi 183 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga.

Yang di benarkan Sekretaris Desa Pangaur (Sekdes) Agus, dalam keterangannya di Ruang Kerjanya beberapa Waktu lalu.

“Mengenai hal itu memang benar adanya, tapi sampai detik ini kami masih menunggu itikad baiknya, jadi dalam hal ini saya pribadi belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Kita masih menunggu itikad baik nya, begitu kang,” katanya.

Dalam kesempatan itu juga, Iwan Setiawan menegaskan para Kepala Desa (Kades) untuk tidak main-main dalam penggunaan Dana Desa.

“Karena aturannya sudah jelas tidak boleh main-main dan itu larangan, kalau main-main dengan dana desa, ya hati-hati buat kepala desa. Ini juga harus ada bimtek,” tegasnya.

Peruntukan uang itukan ada beberapa pos, lanjut Iwan Setiawan, “seperti DD, ADD, BHPRD dan Samisade, ada 4 item dan juga ada bantuan dari provinsi. Masyarakat juga harus tahu, bahwa pintu kas dari untuk desa itu ada lima bukan hanya satu,” tambahnya.

Iwan Setiawan juga mengingatkan, Pengawasan di Pemerintah Daerah (Pemda) itu menyeluruh, dalam Pengunaan Anggaran Dana Desa dan lainnya.

“Untuk Samisade saya minta seluruh masyarakat, aparatur pemerintah desa, kecamatan aparatur forkopimda ayo kita bareng bareng awasi. Pengunaannya karena kami tidak ingin ada laporan hal-hal disalahgunakan,” pungkasnya.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini