Diduga Agen E-Warong di Ciampea Lakukan Penyaluran BPNT Tidak Sesuai Pedum

0
1,033 views

BogorPolitan – Ciampea,

Dugaan penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus bergulir. Pasalnya banyak Agen E-Warong melakukan pendistribusian tidak sesuai Pedoman Umum (Pedum). Pada penyaluran bulan November 2020.

Salah satunya yang terjadi di Desa Benteng , Kecamatan Ciampea. Oknum agen e-Warong Bank Mandiri yang diduga dengan sengaja mendistribusikan Sembako yang tidak sesuai komoditas kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Saat diwawancarai, Resty salah satu Keluarga Penerima Manfaat yang mencairkan bantuannya di Agen e-Warong Lina membenarkan, bahwa dirinya menyediakan Sembako, diantaranya Beras 10 Kg , 2 bungkus Mie Instan, 1/4 Kg Gula Putih.

“Iya kang betul saya menerima Paket Sembako. Selain Beras, Telur , Kacang dan buah. Di Agen Lina saya terima Juga Mie instan dan Gula putih. Di wilayah Desa Benteng ada 3 Agen E-Warung, tapi di Agen E Warung Lina saja yang ada tambahan mie instan dan gula putih,” ucapnya, Senin 07/12/2020.

Ditempat terpisah, Lina pemilik Agen e-Warong Bank Mandiri mengaku dirinya tidak mengetahui aturan Pedoman Umum Program Sembako dan hanya diperintahkan salah satu pegawai Bank Mandiri Pusat.

“Saya tidak tahu Pak kalau untuk penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai tidak boleh menggunakan Mie Instan dan Gula. Saya hanya disuruh oleh Pak Tria orang Bank Mandiri Pusat tanpa kasih tahu aturannya seperti apa,” Kilahnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Sosial Mustakim mengatakan, berdasarkan Pedoman Umum (Pedum) program sembako 2020, bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM di e-Warong, diantaranya pertama bahan pangan yang terdapat sumber karbohidrat, seperti beras, kedua bahan pangan sumber protein hewani, seperti telur, daging sapi, ayam dan ikan, ketiga bahan pangan sumber protein nabati, seperti kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu, dan keempat bahan pangan sumber vitamin dan mineral, seperti sayur-mayur dan buah-buahan.

“Itu kan sudah jelas selain harus menjual bahan pangan sesuai dengan harga pasar, E-Warong tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan,” tuturnya.

Ia pun menegaskan dalam pedum tersebut, E-Warung yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program Sembako oleh Bank Penyalur. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini