BogorPolitan – Ciampea,
Pendidikan adalah kebutuhan dasar anak dalam meniti kehidupan. Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar, sistem pendidikan dan anggaran pendidikan nasional.
Ditemui dikantornya, Camat Ciampea, Yudi Santosa mengaku, pihaknya sudah menyampaikan usulan di Musrenbang dari beberapa tahun kebelakang.
“SMP negeri di Kecamatan Ciampea hanya ada satu-satunya yaitu SMPN 1 Ciampea dan itupun fasilitasnya masih kurang,” terangnya, Selasa 02/08/2022.
Menurut Camat Ciampea yang juga Ketua Pengcab Taekwondo Kabupaten Bogor, dengan jumlah 13 desa, minimal harusnya ada 3 SMPN.
“SMPN 1 Ciampea saat ini hanya bisa mengcover Desa Ciampea, Desa Benteng dan Desa Bojongrangkas,” jelasnya.
Dirinya menyampaikan, usulan di Musrenbang mendapatkan respon yang bagus dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Yang menjadi kendala, di tahun 2021 kami kesulitan menganggarkan untuk pengadaan lahan namun sudah disampaikan beberapa alternatif,” ungkapnya.
Menurut kajian kami, Camat melanjutkan, ideal nya letak SMP 2 Ciampea itu ada di lokasi perbatasan antara Desa Tegalwaru dengan Desa Cicadas.
“Disekitar area itu, aset Pemda ada di sana namun terlalu berdekatan jaraknya dengan sekolah sekolah setingkat SMP swasta yang sudah ada disana,” tandasnya. (And)






