BogorPolitan – Kab. Bogor,
Laporan : Retno Handayani ||
Menurut Laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Tanah Air mencapai 447.743 kasus pada 2021, meningkat 53,50% dibandingkan tahun 2020.
Jawa Barat tercatat sebagai Provinsi yang memiliki jumlah perceraian tertinggi. Kasus perceraian di Jawa Barat pada 2021 mencapai 98.088 kasus atau 21,9% dari total kasus perceraian Nasional.
Dengan angka sebegitu tinggi artinya Pengadilan Agama Cibinong sebagai layanan publik dan pemerintahan wajib memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Cibinong dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1996 tanggal 1 Nopember 1996, dan pengoperasionalnya diresmikan oleh Bapak Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama (DIRBINBAPERA) pada tanggal 25 Juni 1997.
Berkedudukan di pusat Ibu Kota Kabupaten Bogor, yaitu terletak di Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong, nama Pengadilan Agama Cibinong itu sendiri diambil dari nama Ibu kota Kabupaten Bogor, yaitu Cibinong, karena sebelumnya Pusat Pemerintahan Bogor semula masih berada di wilayah Kota Bogor yaitu tepatnya di Panaragan, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1982, Ibu Kota Kabupaten Bogor dipindahkan dan ditetapkan di Cibinong.
Sejak tahun 1990 pusat kegiatan pemerintahan menempati Kantor Pemerintahan di Cibinong, maka nama Pengadilan Agamanya berdasarkan Kepres tersebut menjadi Pengadilan Agama Cibinong.
Pada awalnya Pengadilan Agama Cibinong menyewa rumah penduduk sebagai gedung operasionalnya dan tanggal 25 Juni 2003 pernah menempati Gedung Balai Kota Cibinong di Jalan Bahagia Raya No.11 Cibinong dan diresmikan operasioanalnya oleh Bupati Cibinong dan melayani masyarakat pencari keadilan efektif 1 Juli 2003.
Saat ini Pengadilan Agama Cibinong Kelas IA beralamat di Jalan Bersih No. 1 Komplek Pemda, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Panitera Pengadilan Agama Cibinong H. Dede Supriadi SH, MH yang ditemui BogorPolitan.com, 20/05/2022, menyampaikan harapannya agar kinerja Pengadilan Agama Cibinong lebih optimal pada masyarakat luas.
“Kondisi area parkir dan tempat tunggu pengunjung Pengadilan Agama Cibinong saat ini sudah sangat padat hingga area parkir bagi pengunjung sudah membludak sampai ke area luar gedung. Kondisi seperti ini menimbulkan kesan tidak rapi dan semrawut,” ujarnya.
Ketersediaan fasilitas, lanjut Dede, seperti loket pendaftaran, loket informasi, loket Posbakum ditambah agar akses pengunjung tidak menumpuk dan jadi antrian panjang.
“Pelayanan prima, peningkatan kualitas yang teratur, rapi dan antrian cepat, bakal mewujudkan Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2022 dan tentunya mempersempit ruang gerak oknum atau calo yang saat ini ramai jadi bahasan di area kerja Pengadilan Agama Cibinong,” tutupnya.






