BogorPolitan – Kab. Bogor,
Dalam kurun waktu periode 22 Februari hingga 05 Maret 2020 (12 hari) saja, Satreskoba Polres Bogor berhasil mengungkap 13 kasus dan mengamankan 14 tersangka produsen (home industri) penjual, pengedar dan bandar narkoba.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bogor yang dikomandoi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Alamsyah, berhasil mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Bogor, Selasa 10/03/2020.
Menurut Andri, dari 13 kasus tersebut, terdapat modus kasus yang menonjol, antara lain :
1. Produksi (Home Industri) narkotika jenis Tembakau Sintetis.
2. Edar gelap Narkotika langka jenis jenis Key / Magic Drug / Ketamine.
3. Kasus edar gelap narkotika jenis Sabu.
4. Kasus ketersediaan Farmasi tanpa izin / obat keras(Satgas obat keras Bogor)
5. Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan melakukan penyerangan yang membahayakan keselamatan anggota Kepolisian menggunakan senjata tajam, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
6. Kasus penyalahgunaan Narkotika yang berhubungan dengan jaringan kejahatan Curanmor (60 TKP di wilayah Kab. Bogor) dengan menggunakan senjata api.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa : Tembakau sintetis 5.022 Kg, sabu-sabu seberat 507.72 Gram, 201 butir pil tramadol, 588 butir tryhexphindyl, 514 Hexymer, Key/magic drug 3 bungkus, satu buah golok dan satu pucuk senjata api rakitan jenis SNW.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka yakni pasal 113, 114, 111, 112 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes nomor 44 tahun 2019 dengan ancaman hukuman 8 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup, atau denda Rp.1 Milyar maksimal Rp.10 Milyar rupiah. Serta pasal 196/197 UU RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp.1,5 Milyar.
Redaksi