BogorPolitan : Tenjolaya
Laporan : Dharmawan,
Dari Quota 2800 Bidang Tanah dalam Program PTSL Pemdes Cibitung Kecamatan Tenjolaya sudah masuk pendaftaran untuk proses lebih lanjut sejumlah 1900 berkas, kemudian 50 Sertifikat Tanah sudah dibagikan kepada penerima manfaat.
Demikian disampaikan Siti Masitoh Desa Cibitung Tengah Kecamatan Tanjolaya Kabupaten Bogor kepada awak media Bogorpolitan diruang kerjanya, Kamis (2/12/2021).

Dia menambahkan ada info rencana dalam waktu dekat ini dibulan Desember ini Presiden RI kembali akan membagikan Sertifikat Tanah Program PTSL se Kabupaten Bogor.
“Pembagian langsung Sertifikat oleh Presiden hanya waktu dan tempat menunggu kabar lebih lanjut,” ucapnya.
Terkait Program PTSL di Desa Cibitung Tengah diakuinya susah memberikan pentingnya Setifikat Tanah kepada masyarakat, karena mereka hanya mempunyai Girik saja mereka sudah puas, makanya mereka agak cuek dengan program ini.
“Kita wawar keliling bersama Ketua Rt dam Rw setempat selama seminggu menjelaskan kepada masyarakat perbedaan Sertifikat dengan Surat Girik juga AJB, Alhamdulillah mereka jadi mengerti. Waktu itu Quota kita yang masuk hanya 500 san bidang tanah, Karena setelah beberapa bulan tidak ada peningkatan kuta diarahkan BPN untuk meningkatkan volume yang ada dengan Quota yang tersedia 2800 bidang tanah.
“Sayang quota yang ada tidak kita manfaatkan akhirnya kita turun kelapangan memberikan sosialisasi sebagimana tadi saya sebutkan,” tegas Masitoh.
Katanya luas bidang yang diukur bermacam macam ada yang luasannya lumayan besar namun ada juga yang dibawwah seratus M² dan sebagainya. Namun target awal lebih kepada pemukiman.
Untuk diwilayah pedesaan luas 1 hektar atau 10.000 meter masih bisa satu surat, kalau di Kota biasanya dipecah pecah untuk mendapatkan satu surat sertifikat, yang luasan tanahnya lumayan pengurusannya dilayani belakangan.
“Proses dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku yang ditetapkan SKB 3 Mentri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, namun yang terpenting masyarakat sekarang antusias masuk untuk mendaftarkan bidang tanahnya, agar ada penambahan berkas dari desa lebih untuk menguatkan ketika dikawatirkan kedepannya ada hal yang tidak kita harapkan, dengan adanya sertifikat ini tentu menjadi lebih kuat kepemilikan tanah secara hukum.
Terkait pembayaran biaya, warga bayar saat setelah terbit sertifikat, namun tidak sedikit juga yang sudah terbit sampai saat ini belum membayar, bagi warga yang tidak mampu ada kebijakan sendiri dari kades sebagai penanggung jawab dan pemegang kebijakan.
Dikatakannya awalnya masyarakat kawatir dengan terbitnya Sertifikat Tanah akan menaikan pajak, masyarakat salah mengerti dan sudah kita jelaskan bahwa pajak dan sertifikat bergandengan. Ibarat kendaraan ada BPKB ada STNK, Pajak ya STNKnya dan BPKB itu Sertifikat Tanahnya.
“Maka kami jelaskan dengan adanya Sertifikat Tanah justru nilai ataunharga jual menjadi lebih tinggi. Sertifikat tanah bisa diagunkan tentu beda nilainya dengan AJB,” ucapnya.
“Saya berharap dengan adanya Program PTSL ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, karena dengan adanya Sertifikat Tanah secara hukum kepemilikan tanah sudah syah, menjamin keamanan kepemilikan tanah,” pungkasnya.






