Penerapan Perbup 120, Tohawi : Kinerja Dishub Kab. Bogor Masih Kurang Bergairah

0
561 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Laporan : K. Andre ||

Ahmad Tohawi, Anggota DPRD Kabupaten Bogor menyoroti kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang belum maksimal melaksanakan Perbup 120. Hal ini diungkapkannya ketika menghadiri konsolidasi Partai Golkar di Graha Cakrawala Nusa Nirwana (CNN), Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, Minggu 06/03/2022.

Tohawi mengatakan, Dinas yang diberi tugas yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Kalau ada kendala dimana, kami mau tahu.

“Untuk menegakan perbup nomor 120 memang pasti ada kendala. Jadi kalau memang ada kendala yang belum bisa ditangani tinggal sampaikan ke Pimpinan yaitu Bupati Bogor,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor.

Tohawi juga menjelaskan, ketika mengenai anggaran bisa langsung disampaikan kepada DPRD, untuk melaksanakan Perbup tersebut.

Perlu diketahui, Peraturan Bupati (PERBUP) 120 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Bogor dandiberlakukan pada 29 Desember 2021

“Karena Perbup sudah dikeluarkan oleh Bupati, tinggal operasionalnya, tentunya peraturan tersebut bukan untuk total 24 jam, tapi hanya berlaku dari pukul 20.00 sampai pukul 05.00 pagi jadi kelonggaran dan keleluasaan Bupati masih memberikan, ini luar biasa,” jelas Tohawi.

Menurutnya, Dishub Kabupaten Bogor harus belajar ke Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang yang telah sukses penanganan truk tambang. Bahkan semuanya sudah sinergi sampai lintas sektor lain.

“Memang awalnya Dishub Tangsel hanya berupa penilangan ke truk pada jam yang dilarang, tapi sekarang bisa dilihat sudah tertib tidak ada yang lewat, tentu ini berkat kerjasama lintas sektor,” tambahnya.

Memang dalam hal ini perlu kerja keras dulu, sosialisasi terus ditingkatkan, tapi sekarang belum ada tindakan tegas sama sekali.

“Kami juga ingin mengevaluasi lima titik yang dirikan Dishub. Saya kira masih kurang tepat, salah satunya di rumpin. Harusnya bisa dibuatkan di Jampang, Kemang atau di Ciampea,” tegasnya.

Dia menuturkan, harus semua sektor dikoordinasikan oleh Dishub, karena didalam Perbup yang ditunjuk Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

“Jadi kalau kami melihat Dishub Kabupaten Bogor masih letoy dan kurang bergairah dalam menegakkan Perbub 120,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini