Laporan : Eka Rufa ||
Cianjur – BogorPolitan.com,
Acara pelantikan 46 Pejabat Fungsional dan Struktural, di Bale Praja Pemkab Cianjur, pejabat di Kabupaten Cianjur boleh atau bisa menduduki suatu jabatan tanpa melaksanakan Diklat Kepemimpinan terlebih dahulu.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala BPKSDM Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, usai melaksanakan pelantikan Pejabat Fungsional dan Struktural, di Bale Praja Pemkab Cianjur, Senin (30/05/2022).
Dadan menuturkan, ada dua pola yang dilaksanakan dalam menempati jabatan tersebut.
“Kan ada duduk dulu dalam jabatan, ada pendidikan dulu baru duduk dalam jabatan,” ujar Dadan.
Terkait pelantikan yang dilaksanakan hari ini, Dadan mengatakan, pejabat yang saat ini dilantik berjumlah 46 orang yang dilakukan rotasi maupun mutasi.terdiri dari 26 orang mengisi kekosongan yang pesiun atau terpromosikan Sejak bulan Januari sampai bulan Mei,13 orang ganti nama jabatan, serta 7 orang yang rotasi.
“Jabatan fungsional tertentu boleh diisi, tapi dengan catatan harus yang memenuhi syarat dan diajukan ke Kemendagri,” katanya.
Masih katanya meski dalam pelantikan ini ada pejabat yang akan pensiun dalam waktu dekat ini, menurutnya hal tersebut merupakan penataan kelembagaan.
“Karena ada penataan kelembagaan dan ada kekosongan atas arahan pimpinan dan baper jakat jadi sekarang pelantikan ada yang pensiun ada yang terpromosikan,” katanya.
Dadan berharap agar pejabat yang dilantik bisa menjalankan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan berkerja dengan sebaik – baiknya.
“Kepada yang dilantik ini adalah amanah secara syariat oleh Bupati, kita berharap ditugaskan dimanapun disyukuri dan dijalanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.






