Diduga Kliennya Dikriminalisasi, Advokat Redho Purnomo Ajukan Praperadilan terhadap Polresta Bogor Kota di PN Bogor

0
606 views
REDHO PURNOMO, S.H., M.H., C.R.A selaku Advokat / Pengacara, Kurator dan Pengurus dari RPP Lawyers – Litigator & Legal Advisor

BogorPolitan.Com – Kota Bogor

Seorang pria berinisial AM resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, Kamis (5/6/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Melalui kuasa hukumnya, AM menggugat keabsahan status tersangka yang disandangnya, dengan tudingan bahwa ia menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik-penyidik Polresta Bogor. .

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bgr, dan dijadwalkan mulai disidangkan minggu depan.

“Klien kami adalah rakyat kecil. Kami menduga kuat penetapan status tersangka terhadap AM dilakukan secara tidak sah dan tidak sesuai prosedur,” ujar kuasa hukum AM, Redho Purnomo, dari RPP Lawyers- Litigator & Legal Advisor. Sebagaimana dikutip dalam surat pres release.

Menurut Redho, proses penetapan tersangka terhadap kliennya bergulir terlalu cepat.

Ia menuding pihak penyidik tidak lebih dulu memeriksa AM sebagai calon tersangka, serta minimnya alat bukti yang kuat.

“Tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung klien kami melakukan pencurian di TKP, dan tidak ada bukti CCTV. Hanya ada barang bukti berupa GPS dan kaleng plat nomor, padahal laporan kehilangan yang dibuat pelapor adalah sepeda motor,” katanya.

Redho menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka dan didukung minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini, menurutnya, tidak terjadi dalam kasus AM.

“Putusan MK tersebut jelas: demi menjamin keadilan dan menjunjung asas praduga tak bersalah, seseorang harus lebih dulu dimintai keterangan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Redho menyoroti ketidaksesuaian antara laporan polisi dan barang bukti yang disita. Ia menyebut, seharusnya unit motor yang dilaporkan hilang bisa dihadirkan penyidik, bukan hanya GPS dan plat nomor.

“Jika laporan kehilangan motor, maka bukti yang disita juga harusnya motor. Ini justru menimbulkan kejanggalan dalam proses hukum terhadap klien kami,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya menempuh jalur praperadilan guna menguji keabsahan formil dan materiil dari penetapan tersangka terhadap AM.

Mereka berharap majelis hakim bisa melihat ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.(Red)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini