BogorPolitan : Kab. Bogor
Laporan : Koes ||
Dugaan pengeroyokan yang dialami VP, Anggota Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (Ormas PP) Pengurus Anak Cabang (PAC) Gunung Putri, hingga kini belum ada kejelasan.
Hal itu membuat Majelis Pimpinan Cabang Badan Pendampingan dan Penyuluhan Hukum – Pemuda Pancasila (MPC BPPH-PP) Kabupaten Bogor, sebagai Tim Kuasa Hukum korban VP merasakan adanya kejanggalan.
Dalam keterangannya Ketua MPC BPPH PP Kabupaten Bogor, Y. M Pambudianto, SH, menjelaskan, bahwa korban telah melaporkan kepada pihak Kepolisian, dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/Vll/2021/Jbr.Res.Bgr tertanggal 28/07/2021.
“Namun hingga saat ini belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya pihak kepolisian sudah dapat menetapkan tersangkanya, pengeroyokan terjadi di depan rumah korban, yang mengakibatkan luka-luka pada Korban,” terang Y. M. Pambudianto di Sekretariat MPC PP Kabupaten Bogor, Senin 10/01/2022.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, lanjut Pambudianto, “penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 170 KUHP, sehingga rasa keadilan bagi Korban dapat terpenuhi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris BPPH – PP MPC Kabupaten Bogor, Kusnadi SH. MH., menyatakan bahwa keadilan harus ditegakkan.
“Bahwa rasa keadilan terhadap korban harus tercipta, sehingga tidak terkesan seolah-oleh pelaku adalah orang yang kebal hukum,” pungkasnya.
Sumber : BPPH Pemuda Pancasila Kab. Bogor






