BogorPolitan – Kab. Bogor,
Pejabat Dinas Pupr Kabupaten Bogor telah lalai dalam menyikapi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 24.
Hal ini dikatakan Ketua Forum Mahasiswa Bogor, Raju Zalikal Azhari saat menyampaikan aspirasi aksi di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Selasa 09/05/2023.
“Dalam mengatasi jalan yang rusak di Bogor Barat, DPUPR masih lemah dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 24,” ucapnya kepada BogorPolitan.com.
Menurutnya, setiap hari masyarakat di Bogor Barat khususnya merasa terancam ketika melewati jalan yang masih banyak yang rusak.
“Kelalaian ini akan berakibat buruk pada masyarakat Kabupaten Bogor, yakni potensi kecelakaan yang dapat dialami oleh masyarakat,” jelasnya.
Dirinya akan merasa berdosa bila aspirasi yang disampaikan sampai tidak dilaksanakan oleh Dinas PUPR.
Adapun tuntutan aksi adalah sebagai berikut,
1. Segera perbaiki jalan rusak yang ada di Kabupaten Bogor
2. Pasang rambu jalan rusak
3. Copot Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV dan V DPUPR
4. Menuntut mundur Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor
(And)






