Bertepatan dengan momentum peringatan hari HAM sedunia 10 Desember 2020, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, ditetapkan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.
Kalapas Cibinong, Ardian Nova, menerima penghargaan tersebut di Kantor Wilayah Kemenkumham RI Jawa Barat pada pelaksanaan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Dunia ke-72 Tahun 2020, Senin (14/12).
Penghargaan yang didapatkan tersebut merupakan hasil penilaian yang dilaksanakan oleh Tim Verifikator dari Direktorat Jenderal HAM RI, tim juga berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.27/2018 Tentang Penghargaan P2HAM.
Kementerian Hukum dan HAM juga telah meluncurkan program penilaian pelayanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Tujuan dari program P2HAM, adalah agar standar dan norma HAM dikedepankan dalam pemenuhan kebutuhan layanan warga masyarakat, yang membutuhkan jasa dan atau pelayanan hukum dan HAM. Ada wacana ke depan, bahwa program ini seyogianya juga bisa diterapkan untuk semua jenis pelayanan publik di instansi-instansi pemerintah daerah.
Agar seluruh institusi yang melaksanakan pelayanan publik menerapkan standar dan norma penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Untuk diketahui bahwa kriteria Unit Pelaksana Teknis yang dapat meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM ialah harus memiliki aksesibilitas, fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar masing-masing bidang pelayanan publik.
Semoga penghargaan tersebut menjadi tonggak semangat dalam penegakan Hak Asasi Manusia di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
(Retno Handayani)






