BogorPolitan – Kab.Bogor,
Pemerintah Kabupaten Bogor sejak 2021 sudah melakukan pendataan di lapangan, untuk menginventarisir bidang-bidang tanah di 22 Kecamatan pada 72 Desa by name by address yang masuk kedalam peta kawasan hutan, untuk diajukan permohonan pelepasan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, saat ditemui BogorPolitan.com diruangan kerjanya, Selasa 12/09/2023.
Dirinya mengatakan, dibidang pertanahan ada dua hal permasalahan besar di Kabupaten Bogor. Pertama berkaitan dengan permasalahan warga masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan atau yang masuk dalam peta kawasan hutan. Kedua berkaitan dengan masalah tanah ex HGU maupun HGB.
“Ada 9.167 bidang tanah seluas 18.155.636 M² yang dikuasai masyarakat yang fungsinya untuk rumah tinggal. Untuk fasilitas pemerintah di sana ada sekitar 333 bidang seluas 7.822.560 M², kegiatan sarana sosial atau keagamaan itu ada sekitar 136 bidang seluas 487.119 M²,” terangnya.
Eko melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah melayangkan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui permohonan pembaharuan atau hasil inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
“Alhamdulillah atas pengajuan tersebut, dari Kementerian itu sudah membentuk tim terpadu yang sudah melakukan verifikasi lapangan di bulan Juli tahun 2023 dan sudah merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan sehingga saat ini masyarakat tinggal menunggu hasilnya dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkaitan PPTKH,” ucapnya.
Berikut persyaratan khusus PPTKH
- penguasaan lahan kawasan hutan negara sebelum berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Menguasai lahan minimal 5 tahun secara terus-menerus.
- Dikuasai perseorangan dengan luasan paling banyak 5 Hektar.
- Telah dikuasai secara fisik dengan itikad yang baik dan terbuka.
- Bidang tanah yang tidak bersengketa.
PPTKH ini dikonsentrasikan ke dalam tiga hal yaitu permukiman yang sudah ada atau perkampungan, kedua prasarana umum (PSU), dan bidang sosial dan keagamaan. Ketiga hal ini itu harus berdiri bangunan atau kegiatan 5 tahun sebelum tahun 2021.
“Mudah-mudahan setelah ada rekomendasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di tahun 2024 melalui program dari Pemerintah, masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan dapat mempunyai legalitas terhadap tanah atau lahan yang mereka pakai,” tukasnya.
Berkaitan hal diatas, ada 4 hal yang direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Persetujuan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.
- Pelepasan kawasan hutan sehingga bisa dimohon sertifikat.
- Perhutanan sosial yang sifatnya hanya digarap saja namun tidak bisa dimiliki.
- Persetujuan penggunaan kawasan hutan.
(And)






