Dialog Penyelesaian Penggarap Lahan PT PMC, Warga Desa Sukajaya dan Forkopimcam Tamansari

0
37 views

Laporan : Dharmawan

Bogorpolitan.com – Tamansari
Upaya penyelesaian persoalan penggarap lahan milik PT Prima Mustika Chandra (PMC) di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, terus dilakukan melalui pendekatan dialog dan musyawarah yang melibatkan masyarakat, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Mediasi digelar di Kantor Kecamatan Tamansari, Toni Setiawan Staf Pembebasan Lahan PT PMC, memaparkan hasil pendataan terhadap penggarap lahan yang selama ini memanfaatkan sebagian area perusahaan untuk kegiatan pertanian.

“Hingga saat ini, perusahaan mencatat sekitar 20 penggarap dengan total luasan lahan sekitar 9,9 hektare yang telah melalui proses verifikasi lapangan,” jelas Toni disela-sela kegiatan, pada Kamis (4/6/2026).

GM Perencanaan PT PMC, Yongki, juga menyampaikan bahwa perusahaan berupaya membangun solusi yang tidak hanya memberikan kepastian bagi perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan aktivitas masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian.

“Kami ingin memikirkan bersama kegiatan yang dapat menunjang aktivitas masyarakat yang selama ini sudah berjalan. Mayoritas warga menanam tanaman palawija dan hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan perusahaan dalam menyusun rencana ke depan,” ucapnya.

Menurutnya, PT PMC juga tengah menyiapkan konsep pemanfaatan lahan berbasis hortikultura dan agrowisata sesuai dengan perizinan yang dimiliki perusahaan. Dalam konsep tersebut, aktivitas pertanian masyarakat diharapkan tetap dapat menjadi bagian dari pengembangan kawasan.

Selain itu, lanjutnya perusahaan berencana menyusun perjanjian kerja sama dengan para penggarap yang telah terdata dan diverifikasi. Dokumen tersebut nantinya akan diketahui oleh pemerintah desa sebagai bentuk kepastian administrasi bagi kedua belah pihak.

Ditempat yang sama Kepala Desa Sukajaya, Topik Hamid menegaskan bahwa seluruh proses harus didasarkan pada data yang valid dan hasil verifikasi lapangan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Pendataan yang akurat sangat penting untuk memastikan bahwa penyelesaian yang dilakukan benar-benar menyasar penggarap yang selama ini memanfaatkan lahan dan menghindari munculnya klaim baru yang dapat memicu konflik,” tegasnya.

“Kita harus memastikan data penggarap benar dan sesuai kondisi di lapangan agar penyelesaian yang dilakukan dapat diterima semua pihak dan tidak menimbulkan persoalan baru,” sambung Topik.

Sementara itu, Camat Tamansari, Yudi Hartono, mengapresiasi seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

“Saya menilai komunikasi yang terbuka menjadi langkah penting dalam menciptakan kepastian dan menjaga kondusifitas wilayah,” ucapnya

Yudi juga mendorong agar pendataan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh penggarap, baik yang telah mengikuti proses mediasi maupun yang belum berpartisipasi, sehingga tidak ada pihak yang merasa ditinggalkan dalam proses penyelesaian.

“Yang terpenting adalah semua pihak memiliki kepastian. Pendataan harus dilakukan secara menyeluruh agar proses penyelesaian berjalan adil dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LSM Gerakan Nasional Pajajaran (Genpar) Sambas Alamsyah menyampaikan dukungannya terhadap upaya penyelesaian yang ditempuh melalui dialog.

“Saya menilai kesepakatan yang dihasilkan akan lebih kuat apabila dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis yang diketahui pemerintah desa dan pemerintah kecamatan,” ujar Sambas

Menurutnya, kesepakatan tertulis tersebut dapat menjadi pegangan bagi masyarakat maupun perusahaan dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing serta mencegah munculnya sengketa baru di masa mendatang.

“Kami mengapresiasi keterlibatan pemerintah dan masyarakat dalam forum musyawarah tersebut serta berharap hasil pertemuan dapat disampaikan kepada warga lainnya agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi,” ucapnya.

Sejumlah warga penggarap menyampaikan harapan agar kegiatan pertanian tetap dapat berjalan sambil menunggu penyelesaian yang disepakati bersama antara masyarakat dan perusahaan.
Proses mediasi berlangsung lancar dan kondusif. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini