‎Di Balik Rehabilitasi Paksa Rujukan Proses Hukum , Air Mata Ibu, Utang Keluarga, ‎dan Harapan pada Negara

0
70 views

‎‎Oleh : Rosma Karlina
‎Suar Perempuan Lingkar NAPZA Nusantara

Bogorpolitan.com – Bogor
Laporan : Retno Handayani

‎Kami sebenarnya sudah lelah menyaksikan fenomena rujukan proses hukum yang semakin hari terasa menjauh dari semangat hak dan martabat pengguna Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lain (NAPZA) di Indonesia. Dalam beberapa bulan terakhir, Forum Akar Rumput Indonesia (FARI) dan Suar Perempuan Lingkar NAPZA Nusantara (SPINN) menerima puluhan laporan pengaduan terkait praktik tersebut. Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah rehabilitasi masih dimaksudkan sebagai jalan pemulihan, atau justru berubah menjadi beban baru bagi mereka yang sedang berhadapan dengan hukum?

‎Saat melakukan investigasi di sejumlah kantor polisi dan lembaga rehabilitasi, kami melihat langsung wajah-wajah letih keluarga yang datang dengan kecemasan. Tidak sedikit ibu yang menangis, anak-anak yang kebingungan, hingga istri yang harus pulang membawa rasa takut dan kesepian setelah suaminya ditahan. Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan narkotika bukan sekadar perkara hukum, melainkan juga tragedi sosial yang menyentuh keluarga paling rentan.

‎Namun di tengah situasi yang sering kali suram tersebut, terdapat langkah progresif yang patut diapresiasi. Kehadiran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor bersama Kementerian Kesehatan melalui Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor menunjukkan bahwa negara sebenarnya memiliki instrumen yang mampu menjadi jembatan pemulihan bagi masyarakat. Kolaborasi ini penting karena membuka akses rehabilitasi gratis yang didukung pendanaan negara, sehingga pengguna NAPZA dan keluarganya tidak selalu dibayangi ketakutan akan biaya yang mahal.

‎Peran BNN Kabupaten Bogor menjadi strategis ketika pendekatan yang dikedepankan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan. Di sisi lain, Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah telah menjadi salah satu ruang harapan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan rehabilitasi yang lebih manusiawi, profesional, dan terjangkau. Model seperti ini seharusnya diperkuat dan diperluas, bukan justru kalah dominan dibanding praktik rujukan yang membebani masyarakat secara ekonomi. Sebab faktanya, masih banyak keluarga yang harus menjual barang berharga, berutang, bahkan mencari pinjaman demi membayar biaya rehabilitasi di lembaga tertentu.

‎Situasi ini menimbulkan ironi: di saat negara telah menyediakan fasilitas rehabilitasi gratis, sebagian masyarakat justru tidak memperoleh informasi yang utuh mengenai akses tersebut. Akibatnya, rehabilitasi berisiko dipersepsikan sebagai “jalur mahal” yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial. Karena itu, penguatan layanan rehabilitasi berbasis negara harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu memastikan masyarakat mengetahui bahwa akses rehabilitasi gratis tersedia melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan tanpa diskriminasi. Sosialisasi mengenai layanan rehabilitasi milik pemerintah juga harus diperluas hingga tingkat desa dan komunitas akar rumput agar keluarga pengguna NAPZA tidak mudah terjebak dalam kepanikan ataupun praktik-praktik yang merugikan.

‎Kami tentu tidak menolak rehabilitasi. Yang ditolak adalah ketika rehabilitasi kehilangan ruh kemanusiaannya dan berubah menjadi beban baru bagi rakyat kecil. Di titik inilah peran negara menjadi penting: memastikan bahwa pemulihan bukanlah hak istimewa bagi mereka yang mampu membayar, melainkan hak dasar setiap warga negara. Dan untuk itu, langkah BNN Kabupaten Bogor bersama Kementerian Kesehatan melalui Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor patut dijaga, diperkuat, dan dijadikan contoh bahwa pendekatan narkotika yang manusiawi bukan sesuatu yang mustahil dilakukan di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini