BogorPolitan – Kab. Bogor.
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sangat berdampak pada tidak stabilnya perekonomian Indonesia secara menyeluruh, sehingga Pemerintah Pusat dan Daerah berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga stabilitas perekonomian agar situasi krisis di tengah pandemi COVID-19 dapat teratasi.
Salah satu langkah atau program yang dilakukan Bupati Bogor melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, dalam upaya pemulihan ekonomi, yaitu dengan memberikan bantuan untuk Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ditemui dikantornya, Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Iif Rifanudin, S.Ag.,M.Si., mengatakan, kondisi Perusahaan atau Pelaku Industri yang terancam kelangsungan produksinya, tentunya berdampak pada kelangsungan aktifitas kerja para pekerja/buruh kita, yang tidak sedikit berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kondisi ini yang menyebabkan para pekerja/buruh pada akhirnya mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka di tengah berlangsungnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sedang terjadi saat ini, karena hilangnya sumber mata pencaharian mereka,” katanya Senin 14/12/2020.
Untuk menyukseskan program ini, tahapan demi tahapan telah dilakukan melalui leading sector Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor yang tentunya bekerja sama dengan beberapa Perangkat Daerah Terkait, mulai dari penghimpunan dan verifikasi data, sampai dengan saat ini tahap sosialisasi hasil verifikasi data dan pembuatan rekening bagi para calon penerima bantuan.
“Besar harapan bahwa semua pihak yang terlibat dalam program ini memiliki visi dan misi yang sama sebagai program pemulihan ekonomi daerah di kabupaten bogor, sehingga berbagai tahapan yang ditempuh dapat dilakukan dengan semangat, ikhlas serta sesuai aturan yang sudah ditentukan,” tukas Iif.
Sementara itu, Andryana, salah seorang petugas Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, ketika melakukan sosialisasi dan pendataan para pekerja korban PHK di masa Pandemi, di Aula Kantor Kecamatan Ciampea Selasa 15/12/2020 mengatakan, bantuan yang sudah diprogramkan dengan baik dalam tahapan implementasinya haruslah dilakukan dengan baik dan benar tanpa ada pengkondisian dalam bentuk apapun, dapat disampaikan secara tepat dan utuh.
“Untuk keseluruhan se-Kabupaten Bogor, dari39 Kecamatan yang mengajukan, masing-masing akan mendapatkan bantuan senilai Rp.2.500.000,” ungkapnya.
Setelah sosialisasi hari ini, Andryana melanjutkan, untuk penyaluran dananya, Kabupaten Bogor melalui Dinas Ketenagakerjaan akan bekerjasama dengan Bank Syariah Tegar Beriman.
“Sehingga dengan nilai bantuan tersebut, mudah-mudahan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk memulai kembali berbagai aktifitas perekonomian yang produktif, sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup mereka di tengah berlangsungnya pandemi,” pungkasnya. (And)






