Tugas dan Fungsi Bagian Pengadaan Barang / Jasa

0
1,413 views

BogorPolitan – Kab. Bogor

Laporan : Retno Handayani,

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan pelayanan publik, pengembangan perekonomian daerah, serta pembangunan berkelanjutan di sebuah wilayah.

Setiap Kepala / Penanggung-jawab / Koodinator unit kerja tersebut tentunya bertanggungjawab untuk melaksanakan tugas sesuai dengan pengelompokan fungsi dari masing-masing unit kerja.

Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 mengatur masing-masing unit kerja memiliki tanggung jawab pelaksanaannya.

Ditemui diruangannya Kamis , (16.12) Adriawan S.E., MSi., menjelaskan secara santai mengenai jabatan barunya yang 4 bulan mengemban amanah sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

Menurutnya, peran penyedia barang dan jasa sangatlah penting bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, terutama dalam menunjang program-program pembangunan.

“Penyelenggaraan penyediaan barang dan jasa harus dilakukan dengan berhati-hati dan tertib administrasi, sudah bukan saatnya lagi dilakukan tidak transparan.
Maka penyedia barang dan jasa harus disiplin dan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Tugas pokok Pengadaan Barang dan Jasa secara umum adalah memfasilitasi layanan pengadaan barang dan jasa, menyelenggarakan perencanaan, pembinaan, pelaksanaan dan penatausahaan pengadaan barang dan jasa serta evaluasi dan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat. 
Bagian Pengadaan Barang/ Jasa mempunyai tugas meminpin dan mengatur penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa pada Pemerintah Daerah.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa mempunyai fungsi :

  • Pengelolaan pengadaan barang/ jasa;
  • Pengelolaan LPSE
  • Pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/  jasa
  • Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/ jasa
  • Menyelenggarakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
  • Melaksanakan  tugas dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Tugas dan Tanggung Jawab Petugas/Pejabat dalam Pengelolaan/Pengadaan Barang/Jasa Pada dasarnya Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia Barang/Jasa dan Swakelola.

Adapun organisasi Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Sedangkan organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas PAKPA, PPK, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

PPK dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dengan paling sedikit terdiri dari kepala, sekretariat, staff pendukung, dan kelompok kerja.

Dalam proses pengadaan barang/jasa terdapat pejabat lain yang terkait dengan pengadaan barang/jasa yaitu Penyedia Barang/Jasa, yaitu badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;

Dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini