BogorPolitan – Kota Bogor,
Dengan alasan untuk kegiatan sekolah dan sebagainya, siswa kelas VI SDN Neglasari yang beralamat di Komplek Asrama Brimob Ks. Tubun, jalan Lhokseumawe, Cibuluh, Bogor Utara, Kota Bogor, dibebani pungutan.
Pungutan atau iuran tersebut
Besarannya mencapai RP. 2 .000.000,- (dua juta rupiah) yang wajib diangsur Rp. 200.000,- perbulan selama 10 bulan dari Agustus 2018 hingga Mei 2019 nanti.
Kepala Sekolah SDN Neglasari Suci iriani, S.pd.MM. saat dikonformasi media ini di kantornya mengamini adanya pungutan/ iuran tersebut, namun Suci berdalih bahwa iuran/pungutan yang dibebankan kepada wali murid klas VI itu, sebelumyan sudah di setujui saat rapat antara komite sekolah dengan wali murid.
“semua proseduralnya sudah kami lakukan dan adapun iuran tersebut sudah dijelaskan kegunaannya, berdasarkan hasil rapat dan surat edaran kepada wali murid, yakni untuk kegiatan perpisahan, les dan lain-lain” jelas Suci.
Namun meskipun demikian berdasarkan Peraturan Presiden RI (Perpres RI) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sangat jelas tercantum item-item yang masuk kategori pungli.
adapun untuk kategori macam-macam pungli yang dilarang dilakuan di satuan pendidikan/sekolah adalah sebagai berikut
58 Macam Pungutan Liar di Sekolah :
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SPP/ Komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang Study Tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang Paguyuban
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang fotocopy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala
sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar
24. Iuran untuk memberi kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang Try Out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang dana denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru medaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang komputer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku tatib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT
58. Uang tahunan
Menyikapi hal tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Untuk Lingkungan Hidup (SULUH) sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Endang Suherman Komandan Satuan Tugas (DanSatgas) LSM SULUH saat dimintai komentarnya mengatakan, kami sebagai Lemabaga sosial kontrol menyesalkan masih ada saja oknum kepala sekolah yang memanfaatkan jabatannya sebagai wadah untuk mengeruk keuntungan pribadi, apapun jenis pungutan atau iuran itu tidak dibenarkan, karena itu sangat bertentangan dengan semangat pemerintah untuk mensukseskan Wajib Belajar 9 tahun dan terkait pungutan liar di sekolah aturannya sudah jelas tertuang dalam Perpres no 87 thn 2016 tentang 58 jenis item pungli disekolah dan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang penggalangan dana oleh komite sekolah kepada peserta didik/orang tua murid.
“Hal -hal pungutan/iuran seperti ini memang sudah sangat meresahkan wali murid masyarakat dan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja” tegas Endang.
“Kami berharap Dinas terkait dalam hal ini Disdik Kota Bogor segera menyikapi hal ini dan memberikan sanksi yang tegas bagi siapa saja pihak sekolah yang melanggar aturan, jika tidak kami akan melakukan tupoksi kami sebagai sosial kontrol dengan memproses pengaduan ke Ombudsman dan Satgas Saber Pungli” tukas Endang. (red)