Owner Es Kepal Milo Lombok Terjerat Kasus Penipuan

0
1,113 views

BogorPolitan – Jakarta,
Laporan : Budi Prawira ||

Sidang lanjutan perkara nomor 33/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yg dijelaskan pada pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP yg dilakukan oleh Terdakwa Karina Bimbi alias Aerin Sutejo dan Zulfikar Triansyah alias Ikang kembali digelar hari Selasa (15/03/2022) di PN Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Dalam pemeriksaan tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa banyak pengakuan terdakwa yang tidak sesuai dengan bukti bukti dan data yang dihimpun pihak penyidik Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Tinggi DKI, dan hal ini diaminkan oleh Dewi Budiyanti selaku korban atas tindak pidana tersebut yang telah dirugikan oleh terdakwa senilai lebih kurang 5 Milyar Rupiah.

Menurut korban (Dewi Budiyanti), pengakuan para terdakwa terkesan mengelak dari jumlah kerugian yang diderita olehnya selaku korban.

“Pengakuan para terdakwa sangat tidak berdasar sesuai bukti-bukti otentik yang ada, bahkan pemberian uang secara tunai dan pemakaian kartu kredit yang digunakan oleh terdakwa belum diperhitungkan sebagai bagian dari nilai kerugian yang dialami,” urai Dewi Budiyanti.

Dirinya menjelaskan, mengingat sejak tahun 2017 tidak adanya itikad baik dari para terdakwa untuk mengembalikan uang korban dan telah melarikan diri ke kota Mataram, Lombok, NTB.

“Saya berharap agar JPU dapat memberikan tuntutan pidana semaksimal mungkin sesuai yang telah diatur dalam KUHP,” harap dan tutupnya.

Sebelum proses perkara sampai di Kejaksaan, sempat dilakukan upaya perdamaian antara korban dan para tersangka di Kepolisian Daerah Metro Jaya, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini