BogorPolitan – Ciampea,
Tindak pidana penganiayaan mengakibatkan satu orang meninggal dunia yang terjadi di Kp. Mekarjaya Desa Ciampea. Kecamatan Ciampea, Bogor, pada Minggu malam 28 April 2024.
Diketahui Korban, M. Rivaldi Pratama (25 tahun), warga Desa Bojongrangkas meninggal setelah mengalami serangan brutal menggunakan senjata tajam.
Adang Ramdan Pribadi, perwakilan pihak keluarga korban mengungkapkan, untuk saat ini pihak keluarga menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.
“Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya, menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Polsek Ciampea segera mengambil tindakan kepolisian dengan langkah untuk menangani kasus ini, dimana pihak Kepolisian Polsek Ciampea langsung mengamankan salah seorang tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk golok dan sarungnya, pakaian korban, sepeda motor, dan handphone milik tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk diamankan dan menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut serta pendalaman motif dari penganiayaan. (And)