BogorPolitan – Ciampea,
Pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekitar jam 08.00 WIB telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang diketahui bernama (SM/70) dan (HN/65). Yang terjadi di Kp. Pabuaran Rt. 04/03 Ds. Ciampea Kec. Ciampea Kab. Bogor.
Asal mula kejadian anak korban meminta tolong kepada tetangganya (MN) untuk mengecek kedua orang tuanya, kemudian (MN) mengecek kedalam rumah korban melalui jendela sekolah TK yang letaknya bersebelahan dengan rumah korban, kemudian (MN) masuk ke rumah korban dan melihat korban sudah tergeletak di lantai kamar. Kemudian (MN) memberitahu anak korban kondisi orang tuanya yang sudah meninggal dunia.
Selanjutnya pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan didapat petunjuk bahwa ketika pelaku selesai melakukan pembunuhan keluar melalui gang kecil dan bertemu dengan saksi ā saksi (JMS, SNY, RHT, SDR) dimana saksi ā saksi tersebut kenal dengan pelaku, kemudian Sat Reskrim Polres Bogor mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Padang lalu Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku (RH) di daerah Solok, Padang Sumatera Barat, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bogor.
Modus operandi Pelaku (RN/36) masuk kerumah korban suami – istri (SM/70 dan HN/65) dengan maksud untuk membeli rokok, kemudian datang korban (HN) berkata ākalau mau beli rokok ambil sendiriā. Ketika si pelaku mengambil rokok di warung terlihat oleh korban (SM) lalu berteriak āmalingā sambil menyerang (mencakar) pelaku ke area mulut pelaku, kemudian pelaku mendorong korban (SM) dan korban (SM) menginjak keset lalu terjatuh kemudian korban (SM) di pukul dan cekik sampai meninggal kemudian pelaku menutup pintu dapur dari dalam. Kemudian pelaku mendorong korban (HN) sehingga badan korban (HN) membentur ujung tempat tidur sehingga terjatuh kemudian pelaku memukul pada bagian dada dan kepala lalu mencekik korban (HN) hingga meninggal. Kemudian menyeret tubuh korban (SM) ke kamar disatukan dengan korban (HN). Kemudian pelaku melarikan diri dengan cara memanjat kursi dan membobol internit dan turun di dalam rumah kontrakan pelaku yang posisinya bersebelahan dengan rumah korban (SM dan HN).
Identitas Pelaku : RH als RN als BR (36)
Korban : SM/70 dan HN/65
Saksi-saksi : JMS, SNY, RHT, SDR
Adapun batang bukti yang diamankan :
– Keset
– Selimut warna biru
– Kain lap
“Komitmen kita untuk setiap kasus apalagi kasus kekerasan itu kita akan kejar sampai ke mana pun kita ungkap” ujar Kapolres Bogor.
Atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 (3) KUHP Tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan atau 7 tahun.
Sumber : Humas Polres Bogor