BogorPolitan – Kab. Bogor,
Ketua LSM PENJARA PN, Deddy Karim meminta tegas kepada Bupati Bogor, Iwan Setiawan, harus mencopot Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor Arman Jaya, S.E, M.M.
Menurut Deddy Karim, Pemerintah Daerah tidak selektif dalam menempatkan Kepala Dinas Damkar Arman Jaya, S.E, M.M., diduga hanya mementingkan kebijakan menang sendiri tanpa memikirkan bawahannya, sehingga dinilai tidak berkualitas untuk memikul amanat rakyat.
Deddy Karim menjelaskan, dalam temuannya berdasarkan hasil observasi di lapangan, Kepala dinas Damkar Kabupaten Bogor Arman Jaya, S.E, M.M, terkesan otoriter, memiliki kecenderungan keras kepala dan bersifat kaku hingga memaksakan keinginan kepada khalayak, sehingga kualitasnya rendah dan dipaksa untuk memikul amanat rakyat yang demikian berat, ini yang menyebabkan kinerja Anggota nya semakin hari makin menurun.
“Kebijakan yang dibuat oleh Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bogor, Arman Jaya, S.E, M.M bertolak belakang dengan Anggotanya, dimana harus wajib mengikuti kebijakan, diduga mengabaikan struktur organisasi kedinasan,” ungkapnya.
Selama Dinas Damkar Kabupaten Bogor dipimpin oleh Arman Jaya, S.E, M.M., situasi internal lembaga Damkar kurang berkembang, tidak solid dan kurang kondusif. Hal ini disebabkan antara lain ;
Pertama, Kadis tidak profesional /tidak cakap dalam menentukan kebijakan pelayanan publik, seperti halnya meminta/ memungut biaya penerbitan surat layak fungsi kepada pemohon dengan biaya diluar jangkauan sesuai keinginannya, tanpa didasari landasan hukum.
Kedua, mengatur anggaran lembaga tidak berdasar kebutuhan prioritas, hanya mengutamakan kepentingan pribadi untuk mendapat keuntungan sendiri.
Ketiga, tidak memberikan contoh yg baik terkait kedisiplinan, seperti halnya jarang masuk kantor dan jarang memimpin apel, serta tidak pernah memberikan arahan kepada anak buah yang tidak disiplin pula.
Keempat, bersikap otoriter dalam menentukan kebijakan dalam segi pengaturan pegawai, tanpa koordinasi dengan pejabat struktural lainnya.
Kelima, 3 (tiga) unit fasilitas kendaraan dinas dikuasai untuk kepentingan pribadi.
Dari permasalahan diatas dapat disimpulkan, Kadis Damkar Arman Jaya, S.E, M.M ini cuma sekelas kepala seksi, belun bisa setingkat kadis, karena belum bisa membuktikan contoh yang baik kepada Pegawai (bawahannya).
“Disisi lain Kadis Damkar Arman Jaya, S.E, M.M, diduga melakukan hak wewenang jabatan nya yang mengharuskan karyawan wajib Catering, Rp.50.000,- dua kali makan, semua pegawai Damkar, tidak ada yang boleh mengoreksi/mengkritik apa yang sudah menjadi kebijakannya. Kepala Dinas (Kadis) ini kan membuktikan dirinya sendiri mempunyai sifat otoriter,” jelas Deddy Karim.
Demi untuk meningkatkan kembali semangat kinerja pegawai Damkar dan meningkat pelayanan masyarakat, LSM PENJARA PN mendesak Bupati Bogor Iwan Setiawan segera mencopot Kadis Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, Arman Jaya, S.E, M.M, dari jabatannya.
“Diduga hanya mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan bawahannya, sehingga dinilai tidak berkualitas untuk memikul amanat rakyat, belum mampu jadi pemimpin, cukup setingkat Kepala Seksi,” tegas Deddy Karim. **(And)






