BogorPolitan – Leuwiliang,
Apabila hari Selasa tidak ada surat undangan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Bogor terkait PD. Pasar Tohaga, kami dari LAKI 45 akan melayangkan gugatan ke PTUN-kan PD. Pasar Tohaga. Hal ini disampaikan Ketua DPC LAKI 45 Bogor, Zaenal Arifin, saat berbincang dengan Bogorpolitan, dikantornya Jl. Raya Cimanggu 2 Km.18 Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Kamis 12/03/2020.
“Tahapan demi tahapan telah kami lalui, dari surat klarifikasi, surat audiensi, sampai dengan surat layangan aksi. Namun karena tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini PD. Pasar Tohaga, tentang permasalahan awning yang ada di Pasar Leuwiliang, pedagang diwajibkan membayar Rp. 5.000.000,- untuk menempati lahan PKL dibawah awning,” ungkap Zaenal.
Ketua DPC LAKI 45, Zaenal Arifin mempertanyakan arah arus keuangan yang
dipungut dari para pedagang, yang patut diduga mereka itu adalah oknum yang dikemas secara kedinasan oleh pihak PD. Pasar Tohaga, dengan leluasa mengambil keuntungan dari pihak para pedagang.
“Bupati Bogor, dalam hal ini seakan-akan membiarkan dan tutup mata terhadap apa yang terjadi dibawah. Karena kami hanya dipertemukan dengan staf-stafnya yang tidak bisa menjawab dan menjabarkan dari beberapa pertanyaan yang kami ajukan,” pungkas Ketua DPC LAKI 45. (And)