BogorPolitan – Leuwiliang
Laporan : M. Ilyas (Ipay) ||
Selain Kepala Desa yang menjadi sorotan Drs. Lulu Azhari Lucky dalam melaksanakan Kegiatan Satu Milyar Satu Desa (Samisade), kini giliran para Camat sebagai Tim Monitoring Program dengan sumber berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Direktur Eksekutif Forum Perencanaan Percepatan Strategi Penataan Daerah Persiapan Otonomi (FORECAST) Kabupaten Bogor Barat, fungsi Camat dalam program pengawasan sekaligus sebagai monitoring kegiatan penggunaan anggaran yang dikelola oleh Desa, dalam hal ini program SAMISADE.
“Untuk program yang dikelola oleh Desa, Camat itu harus serius bukan hanya sekedar ngomong, tetapi harus turun langsung ke lapangan untuk mengarahkan kepala desa hal-hal yang baik, karena ini adalah dana APBD, yang mana duitnya sumbernya dari rakyat untuk rakyat, Kepala Desa ini dipilihnya oleh rakyat, harusnya terbuka juga dengan rakyat, dan tidak ada yang dirugikan,” terangnya, Rabu 26/01/2022.
Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai wilayah Kecamatan, Camat merupakan bagian tak terpisahkan didalam pengawasan dan pembinaan dalam setiap program.
“Sebetulnya, Tupoksi pihak Kecamatan ini sebagai SKPD yang punya wilayah, jadi kegiatan apapun yang terkait dengan program apakah Samisade atau pembangunan yang bersumber dari dana APBD, ini bagian yang tidak terpisahkan yang mengawasi dan memonitoring itu adalah para Camat dalam fungsi pengawasan, dan sekaligus pembinaan,” ucap pria yang biasa disapa Ki Jalu.
Ketika ditanyakan terkait pernyataan Kepala Desa Cimanggu II, Senan, beberapa waktu lalu diruang-kerjanya, dengan kalimat, ‘jika ada yang mengorek-ngorek pagawean aing, aing gelut ge wani’ (jika ada yang mengorek-ngorek pekerjaan saya, saya berantem juga berani), Ki Jalu menjawab dengan tegas.
“Jika ada kalimat Kepala Desa yang mengatakan hal seperti itu, itulah Kepala Desa teu nyakola, di Bogor ieu Kepala Desa teh kudu nyakola jeung sakola, jadi teu bisa jajawaraan, artinya sebelum terjadi ke ranah hukum sebaiknya apabila ada masukan atau kritikan dari komponen masyarakat para Kepala Desa introspeksi pekerjaannya. Saya yakin, apabila sudah diperiksa Aparat Penegak Hukum, apakah Kepolisian atau Kejaksaan pasti yang terkait ceurik (menangis) alias meweek meweek (nangis-nangis),” timpalnya.
Kembali Ki Jalu mengingatkan, pengerjaan Samisade jangan sampai asal-asalan.
“Dan terkait pekerjaan samisade yang menyalahi ketentuan terlebih merugikan masyarakat, saya selaku pemerhati kebijakan akan merekomendasikan supaya proyek ini diperiksa oleh Kejaksaan, agar kedepan para Kepala Desa lebih hati-hati,” tegasnya.





