BogorPolitan – Kota Bogor,
Muamar Torik, Pengusaha Hotel ternama di Kota Bogor, diduga menjadi korban penipuan rekan bisnisnya. Hal ini disampaikan dirinya di Hotel Grand Pangrango, Jl. Pajajaran, Kota Bogor, sebagaimana laporan yang disampaikannya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat, No. LP/381/IV/2021/JABAR tertanggal 8 April 2021.

Dirinya menyampaikan, telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana, pada Bulan Februari 2019.
Muamar Torik mengaku, menjadi korban penipuan dan penggelapan dari FY yang juga pemilik salah satu Hotel di Kota Bogor, dirinya menjual Kendaraan Roda Empat kepada diduga tersangka FY yang beralamat di Kota Bogor. Muamar mengalami kerugian sebesar Rp. 2 M dari transaksi penjualan kendaraan roda empat dan uang cash yang dititipkan kepada FY, namun tidak sampai ke tangan Muamar.
Transaksi terjadi pada tanggal 8 Pebruari 2019 di Hotel Mirah Kota Bogor, namun selama lebih 2 tahun belum ada niat baik dari tersangka untuk membayar, hingga Muamar Torik melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Barat pada 8 April 2021.
“Sampai dengan saat kami lapor ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, uang pembayaran dan uang yang dititipkan dari seseorang tidak pernah sampai bahkan keberadaan mobil tersebut juga entah dimana, ketika saya tanya selalu berjanji dan berjanji yang semuanya bohong,” jelas Muamar melalui WA kepada BogorPolitan.com, Senin 19/04/2021.
Muamar berharap kepada FY untuk segera bisa menyelesaikan permasalahannya atau dijerat sesuai pasal yang dilaporkan.
“Saya pun berharap kepada pihak Kepolisian, agar Laporan saya segera ditindaklanjuti,” tandasnya. Red






