BogorPolitan – Kab. Bogor,
Menanggapi viralnya pemberitaan di Medsos, terkait adanya oknum suplayer/ agen yang memalsukan merk kemasan beras, ikut dikomentari Supriadi, salah seorang warga Kabupaten Bogor.
“Maraknya beredar beras dengan berbagai merk kemasan yang diduga kuat hanya mendompleng merk, sangat mengkhawatirkan akan terjaminnya mutu beras dalam kemasan,” kata Supriadi dirumahnya, dibilangan Rancabungur, Senin 19/04/2021.1
Dirinya mengatakan, tidak menutup kemungkinan bisa merugikan para pemilik hak paten merk kemasan, ini banyak dugaan dilakukan para oknum suplayer atau agen penyalur program bantuan pangan non tunai.
“Seperti pemberitaan terkait pemalsuan izin edar yang diduga dilakukan PT. Bova Nova Niaga, meskipun pihak PT tersebut sudah melakukan klarifikasi, namun hendaknya para pengusahan beras kemasan merespon anjuran pihak Pemerintah,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Pemerintah menuangkan dalam PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2018 tentang kewajiban mencantumkam lebel pada kemasan beras, dan tentu saja segala aturan main serta persyaratan untuk menjadi suplayer beras.
Untuk itu guna mengantisipasi hal yang bersifat merugikan pihak konsumen dan pemilik hak paten lebel kemasan beras, Supriadi meminta kepada pihak Pemerintah Daerah khususnya melalui Dinas Perdagangan Dan Perindustrian serta Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk segera mengambil langkah kongkrit dengan melakukan peninjauan /sidak, guna mengantisipasi munculnya para oknum yang hanya meraup keuntungan tanpa berfikir bahwa akan ada pihak yang dirugikan.
“Mewakili masyarakat kami akan akan layangkan surat dengan harapan pihak penegak hukum melakukan penyelidikan atas maraknya dugaan mendompleng alias pemalsuan merk kemasan ” tandas Supriadi. (And)





