Dampingi Kades Harkatjaya, Sukajaya, Ini Beber Kuasa Hukumnya

0
631 views

Bogorpolitan – Leuwisadeng
Laporan : M. Ilyas (Ipay) ||

Kusnadi, SH. MH. CPL dan Budi Prawira SH, MH dampingi Kepala Desa (Harkatjaya) Neneng Hayati dalam melaksanakan tugasnya agar lebih focus dalam melayani masyarakat.

Dalam keterangannya Kusnadi SH.MH.CPL, selaku kuasa hukum dari Kades Harkatjaya, membahas terkait adanya dugaan yang disangkakan, karena setiap kegiatan ada kontrol dari Inspektorat Kabupaten Bogor, Senin 17/01/2022.

“Adanya dugaan yang seharusnya nilai proyek itu 125 juta, ternyata hanya 85 juta, untuk itu perlu diketahui bahwa semua nilai proyek itu kan sudah ditentukan didalam pagu anggaran, kontrolnyapun ada nanti dari inspektorat, ketika ada kelebihan anggaran pun akan dikembalikan, atau dialihkan ke lokasi yang memang layak untuk dikerjakan,” terangnya.

Kusnadi menegaskan dugaan yang disangkakan kepada Kades Harkatjaya tidak mendasar, dan bagi yang menyebarkan berita bohong akan di tindaklanjuti.

“Ini akan kita tindaklanjuti bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita tidak benar, maupun berita bohong terhadap persoalan ini, kalau masyarakat membutuhkan informasi terkait pengggunaan anggaran, kan bisa ikut secara langsung dalam musyawarah tentang pembangunan desa, apa saja usulan dan apa saja yang direalisasikan,” serunya.

Menurut Kusnadi Kepala Desa sebagai pengguna anggaran, yang dikontrol secara ketat, bagi setiap kegiatan pembangunan infrastruktur ada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diawasi langsung oleh Ketuanya.

“Kepala desa disini kan hanya sebagai pengguna anggaran dan ada tpknya sebagai tim pelaksana kerja, ada pengawasnya, ada bpdnya, ada pendamping kecamatan juga, jadi menurut kami, penggunaan dana desa ini luar biasa ketatnya pengawasan dan ini tujuan pemerintah pusat agar tumbuh ekonomi di masyarakat desa,” jelasnya.

Kalau ada pihak-pihak yang ingin menghambat proses pembangunan, lanjut Kusnadi, “ini justru akan merugikan masyarakat itu sendiri, akhirnya ada semacam kekisruhan di masyarakat yang pada akhirnya pembangunan jadi terlambat,” tambahnya.

Misalkan begini, Kusnadi menggambarkan, “pembangunan dana desa, dana desa itukan melibatkan masyarakat sekitar, materialnya, pekerjanya juga, sehingga mereka mendapatkan penghasilan dengan melaksanakan pembangunan itu, tentunya data beli masyarakat juga akan tumbuh itu salah satu tujuan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Kusnadi mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanah Undang – undang.

“Mari kita sama-sama sebagai pengawas, kontrol sosial dari lsm, media, ormas ayo bareng-bareng kita awasi penggunaannya dengan melakukan komunikasi yang baik, dengan menyampaikan berita sesuai fakta, mengkonfirmasi sebelum menuangkan satu berita karena itu merupakan amanah undang-undang,” akhirnya dengan santun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini