Bogorpolitan – Cigudeg,
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/247IKpts/Per-UU/2020 tanggal 20 Apil 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian 65 (enam puluh lima) Kepala Desa di Kabupaten Bogor Masa Bhakti Tahun 2014-2020, serta Surat usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyuwangi, Banyuasih, dan Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, perihal Permohonan Usulan Pemberhentian Kepala Desa Masa Bakti Tahun 2014-2020.
Pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) guna melanjutkan pemerintahan antara Kepala Desa yang habis masa baktinya kepada Pejabat Sementara (PJS) agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya, seperti diungkapkan Acep Sajidin, Camat Cigudeg, saat pelantikan tiga PJS dikantor Kecamatan, Kamis, 30/04/2020.
“Kepala Desa yang sudah selesai masa jabatan, PJS lah yang mendampingi 3 Desa tersebut untuk mengayomi pelayanan masyarakat, Desa Banyuasih, Desa Banyu wangi, Desa Mekarjaya, dengan menugaskan H. Nyangsang, Tb. Asep Mahpudin, dan Ade Miharja, untuk mengisi masing-masing Desa,” ungkapnya.
Sertijab dilakukan di Kantor Kecamatan dengan sesuai standard pencegahan Covid-19.
“Tetap sesuai aturan menjaga ketat pintu masuk Kantor Kecamatan Cigudeg, untuk memakai masker, cuci tangan, alat suhu Rafidites yang Berada di Kantor Kami gunakan, untuk para PJS yang mewakili 3 Desa tersebut bisa melaksanakan tugas nya dengan baik, sesuai aturan dan ketentuan nya, yang sudah di tetapkan dengan sumpah Al-quran,” pungkasnya dengan tegas.
Reporter M. Ilyas / Dd