Bogorpolitan.com – Bogor
Forum Akar Rumput Indonesia
Penggerebekan serentak terhadap kampung dan sarang narkoba di berbagai wilayah Indonesia sering kali dirayakan sebagai kemenangan besar aparat penegak hukum.
Operasi ini berhasil mempersempit ruang gerak pengedar dan memutus rantai pasok sementara. Namun, di balik keberhasilan penindakan tersebut, muncul sebuah anomali di pasar gelap sekaligus ironi besar bagi kemanusiaan: ke mana ribuan konsumen atau korban penyalahgunaan narkoba yang terjaring atau ingin berobat harus pergi?
Berdasarkan pantauan di lapangan, imbas dari ketatnya penggerebekan ini memicu anomali ekonomi di pasar gelap. Harga narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) melonjak secara signifikan hingga mencapai 50%. Lebih liciknya lagi, di beberapa wilayah Jadebotabek, harga barang tampak sama, tetapi kuantitas atau beratnya justru berkurang drastis secara sembunyi-sembunyi. Realitas ini membuktikan satu hal pahit: sindikat peredaran gelap tidak pernah benar-benar tumbang; mereka hanya menyesuaikan diri, mengalirkan beban risiko kepada pembeli, dan tetap meraup keuntungan besar. Sementara itu, korbannya akan selalu sama—yaitu konsumen (pengguna) yang terjebak dalam pusaran adiksi.
Kenaikan harga dan penyusutan kuantitas di pasar gelap ini seharusnya menjadi momentum psikologis yang paling tepat bagi para pengguna untuk melepaskan diri dari jerat adiksi. Sayangnya, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa sistem layanan pemulihan kita sedang berada di ambang darurat kapasitas dan krisis kepercayaan yang akut. Bagi korban penyalahgunaan narkoba yang memiliki kesadaran untuk pulih—atau keluarga yang mendesak pemulihan—pintu layanan pemerintah sering kali tertutup oleh tembok birokrasi, keterbatasan kapasitas, hingga persoalan integritas yang menciderai sistem.
Laporan dari jaringan komunitas Forum Akar Rumput Indonesia (FARI) mengungkapkan sebuah fakta pahit: ketika masyarakat kelas bawah berinisiatif mendatangi layanan rehabilitasi dukungan pemerintah, mereka kerap tidak lolos pada tahap screening awal atau terjebak dalam daftar tunggu (waiting list) yang tidak menentu sampai kapan. Ketika seorang pengguna berada dalam fase krusial ingin lepas dari adiksi, menyuruh mereka sama saja dengan membiarkan mereka kembali jatuh ke lubang hitam.
Sebelum resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada 1 Oktober 2026 menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jenderal Polisi Dr. H. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si. lebih dulu mengemban amanat strategis sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Agustus 2025. Pada Bulan Agustus 2026 Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Suyudi Ario Seto, secara terbuka mengakui bahwa pihaknya masih mendengarkan adanya praktik pungutan liar (pungli) serta penyelenggaraan layanan yang tidak sesuai standar di berbagai fasilitas rehabilitasi. BNN menyoroti masih ditemukannya penyelenggara tanpa standar, tanpa tenaga kompeten, tanpa izin, hingga sarat pungli yang kian memberatkan beban keluarga pasien. (https://news.detik.com/berita/d-8613948/masih-dengar-ada-pungli-kepala-bnn-perketat-pengawasan-rehabilitasi?utm_source=chatgpt.com)
Krisis Kepercayaan: Citra Rehab Swasta yang Tercoreng Jika layanan pemerintah penuh dan kerap diwarnai kendala birokrasi serta pungli, pilihan logis berikutnya adalah fasilitas swasta. Namun, harapan ini kandas di wilayah Jadebotabek (Jakarta, Depok, Tangerang, Bogor, Bekasi) dan Bandung
Alih-alih menjadi tempat pemulihan yang aman secara psikologis dan medis, citra lembaga rehabilitasi swasta telanjur tercoreng oleh maraknya praktik rehabilitasi paksa rujukan kepolisian. Harapannya mampu menerapkan pendekatan humanis dan berbasis hak asasi manusia, sebagian tempat rehabilitasi justru bertindak represif, mengabaikan standar etika, dan memperlakukan pasien layaknya pesakitan kriminal.
Kondisi ini sangat terasa di wilayah seperti Bogor, misalnya. Berdasarkan pemetaan FARI, saat ini hanya tersisa dua atau tiga lembaga rehabilitasi dari puluhan Lembaga Rehabilitasi yang masih memegang teguh nilai-nilai kemanusiaan dan standar pemulihan yang benar. Sisa lembaga lainnya sudah terkontaminasi oleh komersialisme yang tidak sehat atau celah pungli. Ironisnya, bagi lembaga swasta yang masih manusiawi dan menjaga kualitas, biayanya sama sekali tidak terjangkau oleh masyarakat kelas menengah ke bawah.
Di sinilah letak ketimpangan terkejam dalam sistem penanganan narkotika saat ini. FARI mencatat adanya kontradiksi yang mengiris hati: ketika masyarakat berinisiatif mengakses pemulihan secara sukarela melalui jalur dukungan pemerintah, jalurnya dipersulit oleh screening ketat dan waiting list tak bertepi. Namun, ketika proses rehabilitasi didorong melalui rujukan rehabilitasi swasta atau proses hukum (rehab paksa), pintu justru terbuka sangat lebar tanpa hambatan. Ketimpangan ini mengirimkan sinyal keliru: negara seolah hanya menyediakan ruang pemulihan bagi mereka yang berurusan dengan hukum, sementara korban yang berinisiatif bertobat secara sukarela justru diabaikan.
Menagih Tanggung Jawab IPWL Kemenensos dan Kemenkes
Di tengah pasar gelap yang semakin menekan kantong pengguna—di mana sindikat tetap untung sementara barang makin langka dan sedikit—Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di bawah Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan diharapkan segera merespon situasi ini dengan serius, selaras dengan amanat PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
IPWL Kemenkes dan Kemenensos tidak boleh tinggal diam atau berjalan lambat di tengah krisis darurat adiksi ini. Negara didesak untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit:
1.Buka Lebar Akses dan Hapus Sekat Birokrasi: Mengoptimalkan kapasitas IPWL, memangkas waiting list yang tidak menentu, serta memastikan layanan wajib lapor bebas dari praktik pungli dan penolakan sepihak.
2.Bersihkan Ekosistem Rehabilitasi: Membersihkan fasilitas rehabilitasi (baik pemerintah maupun swasta) dari praktik rehabilitasi paksa yang represif dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
3.Perluasan Pembiayaan Inklusif: Memberikan subsidi atau memperluas jaminan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah agar dapat mengakses pemulihan yang layak di lembaga tersertifikasi, tanpa harus terbentur biaya mahal.
Narkoba adalah masalah kesehatan publik (public health issue), bukan sekadar urusan penegakan hukum semata. Ketika sindikat terus memeras konsumen lewat harga selangit dan kuantitas yang disunat, ini adalah momentum emas bagi negara untuk merespon dengan pintu pemulihan yang inklusif dan membumi. Jangan sampai momentum ini terbuang sia-sia akibat lambannya respon kelembagaan, sengkarutnya sistem, dan tertutupnya pintu bagi mereka yang ingin pulih atas kesadaran sendiri.






