Laporan : And
Kab.Bogor, Bogorpolitan.com ||
Kegaduhan kembali mencuat di Kabupaten Bogor menyusul pemberitaan terkait kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pendamping sosial yang diselenggarakan Dinas Sosial di Bali.
Isu ini semakin panas setelah para jurnalis yang tergabung dalam sejumlah media legal berencana melakukan aksi demo, menuntut kejelasan atas pernyataan yang dianggap melecehkan profesi mereka.
Persoalan bermula dari dugaan penggunaan anggaran APBD sebesar Rp 900 juta untuk membiayai kegiatan bimtek tersebut.
Hal ini menuai kritik karena dianggap kurang transparan. Situasi semakin memanas ketika Ketua Pendamping Sosial menyebut informasi yang berkembang berasal dari “media abal-abal.”
Pernyataan ini memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis, khususnya yang bekerja di perusahaan media dengan legalitas resmi.
“Permasalahannya bukan pada keberangkatan atau kegiatan yang dilakukan di Bali, tetapi pada sumber anggaran yang digunakan. Ini harus dipertanggungjawabkan oleh dinas terkait,” kata Kusnadi, SH, MH, CPL. seorang praktisi hukum yang turut memberikan pandangan.
Ia juga meminta inspektorat melakukan investigasi mendalam atas dugaan penyalahgunaan anggaran ini.
Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi
terkait aksi demonstrasi para jurnalis, Kusnadi menegaskan bahwa unjuk rasa adalah hak yang dijamin undang-undang.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, beberapa undang-undang lainnya, seperti UU Nomor 12 Tahun 2005, UU Nomor 39 Tahun 1999, dan UU Nomor 9 Tahun 1998, turut mengatur kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Demo ini merupakan bentuk ekspresi yang sah. Para jurnalis memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi mereka. Namun, penting bagi semua pihak, termasuk praktisi hukum, untuk memahami substansi permasalahan agar tidak salah dalam memberikan pendapat,” tegas pria yang sering di sapa Boeng Koes ini.
Dia menyatakan, bahwa tuntutan Transparansi dan Klarifikasi aksi ini menunjukkan bahwa para jurnalis tidak hanya memperjuangkan nama baik profesinya maupun media Yang menaungi nya tetapi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Mereka meminta Dinas Sosial Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi terkait kegiatan bimtek di Bali dan penggunaannya.
“Agar masalah ini tidak berlarut-larut, inspektorat harus turun tangan dan melakukan audit menyeluruh. Hasilnya harus diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” pungkasnya.***






