Khawatir Berdampak Pada Lingkungan, Warga Desa Mulyasari Gelar Demo Hentikan Penambangan

0
161 views
Khawatir Berdampak Pada Lingkungan, Warga Desa Mulyasari Gelar Demo Hentikan Penambangan

Laporan : Taupik Abu Sopian ||

BogorPolitan.com – Cianjur,

Sejumlah warga Kampung Masigit RT 06/03, Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, menggelar demonstrasi menolak kegiatan galian pasir yang diduga melanggar ketentuan Surat Perintah Bekerja (SPB). Mereka menuntut agar aktivitas penambangan dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan dan persetujuan lingkungan diselesaikan.

Abah Aceng (60), warga setempat, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan akibat penambangan yang tidak terkendali.

“Kami sebagai warga Gunung Siang merasa keberatan dan khawatir jika sumber air mengering, angin kencang terjadi apabila gunung rusak, dan suara bising dari penambangan mengganggu,” ujar Abah saat aksi protes di lokasi tambang, Jum’at (18/07/2025).

Warga meminta pemerintah daerah bertindak tegas dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas galian pasir. Mereka juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus dihentikan sementara hingga proses perizinan dan dokumen lingkungan rampung.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional CV Indi Pasir, Arif Rachman, mengklaim pihaknya telah memiliki izin resmi dan telah memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Legalitas kami ada, izinnya dari provinsi, dan pajak juga sudah kami bayar. Soal keluhan warga, intinya mereka butuh sumur bor. Saya sudah tanyakan ke warga, di mana titik pengeboran yang diinginkan. Tapi saya tidak mau menggunakan tanah pribadi, lebih baik tanah wakaf untuk warga, dan kami siap membangun sumur bor,” ujar Arif.

Sementara itu, Analis Pertambangan Cabang Dinas ESDM Cianjur 1, Provinsi Jawa Barat, Aris Firmansyah, menjelaskan bahwa CV Indi Pasir memang telah mengantongi Izin ECPB (Eksplorasi dan Cadangan Pertambangan Batuan) yang diterbitkan pada 6 Oktober 2023 dan berlaku hingga Oktober 2026.

Namun, Aris menekankan bahwa CV Indi Pasir belum menyelesaikan dokumen persetujuan lingkungan yang menjadi syarat wajib sebelum melakukan aktivitas penambangan.

“Berdasarkan data kami, CV Indi Pasir memiliki izin ECPB, tetapi sesuai ketentuan, sebelum melakukan penambangan harus memiliki dua dokumen penting, termasuk persetujuan lingkungan. Tanpa itu, aktivitas penambangan dianggap melanggar SPB,” tegas Aris.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini