Bogorpolitan – Kota Bogor.
Sesuai dengan Permendikbud No 22 Tahun 2016 serta Permendikbud No 51 Tahun 2018, maka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah telah dibuka untuk jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bogor tahun 2019, hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Fahrudin, dikantornya, Kamis 15/05/2019.
Lebih lanjut Fahrudin menerangkan bahwa PPDB secara umum akan dibagi menjadi dua jalur yakni, jalur zonasi sebesar 90 persen dan jalur prestasi dan mutasi orang tua sebesar 10 persen tentunya itu melalui persyaratan yang sudah ditentukan.
“Untuk calon peserta didik, yakni SD usia 7 tahun wajib diterima sesuai zonasi dan paling rendah usia 6 tahun (per 1 Juli 2019). Adapun pengecualian syarat usia paling rendah 5 tahun 6 bulan (per 1 Juli 2019) bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa ataupun bakat istimewa dan juga kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, “terangnya.
Selain itu Fahrudin menghimbau bagi warga Kota Bogor yang akan mendaftarkan putra putrinya, bahwa pendaftaran untuk Taman Kanak-kanak (TK) dimulai pada 9-10 Mei 2019, untuk SD 14 -17 Mei 2019 dan untuk SMP 22-23 Mei 2019.
“Bagi pendaftar bisa datang langsung ke Sekolah Dasar yang dituju, untuk SMP bisa datang langsung atau mengunjungi situs www.kotabogor.siap.ppdb.com,” imbuh Fahrudin.
Sementara Sekretaris panitia PPDB, Jajang, menambahkan bahwa untuk pendaftar yang melalui jalur zonasi asal domisili Kota Bogor yang berdekatan dengan Satuan Pendidikan, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Selain itu untuk peserta didik SD berjumlah paling sedikit 20 dan paling banyak 28 anak dan untuk calon peserta didik berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas) minimal 1 dan maksimal 3 anak dalam 1 rombongan belajar dan itu disesuaikan ketersediaan tenaga pendidik dan sarana prasarana pendukung pendidikan/layanan khusus.
Disamping itu Jajang juga menjelaskan, bagi calon peserta didik baru yang tidak diterima pada sekolah pilihan dan itu bisa mendaftarnya ke sekolah pilihan berikutnya dan itu pada saat pengumuman dengan membawa bukti surat tidak diterima.
“Untuk tahun 2019 pelaksanaan PPDB bahwa dengan sebelumnya tidak ada perbedaan yang signifikan, hanya saja perbedaannya penerimaan zonasi PPDB tahun 2019 sebesar 90 persen. Yang 90 persen ini kita atur dengan tetap memperhatikan prestasi para calon peserta didik yang bertujuan agar masyarakat tetap termotivasi untuk menjaga dan meningkatkannya, bukan hanya karena kedekatannya dengan sekolah, akan tetapi tetap memperhatikan dan menghargai prestasi yang diraih,” jelas Jajang.
Lalu untuk mengendalikan mutu agar menjadi motivasi anak dalam berusaha sehingga nantinya menjadi anak yang berprestasi. Jajang menerangkan bahwa PPDB adalah salah satu moment memotivasi anak-anak dalam meraih prestasi yang terbaik dalam proses belajar maupun ujian.
“Terkait hal itu tinggal kembali kepada mereka, apakah mau pakai jalur yang mana, khususnya untuk SMP dan nilai zonasi yang ditambah nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN),” tandas Jajang.
Reporter : Anwar