Oleh: Bambang Yulistyo Tedjo
Forum Akar Rumput Indonesia
Bogorpolitan – Bogor
Jakarta dinyatakan dalam kondisi “darurat Tramadol”. Pernyataan tersebut bukan datang dari aktivis, melainkan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang mendesak aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan peredaran Tramadol hingga ke bandar-bandarnya. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT) telah berkembang menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Namun, di balik narasi “darurat Tramadol”, terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah negara telah memiliki kebijakan yang jelas terhadap pengguna Obat Keras Tertentu?
Faktanya, Tramadol dan Trihexyphenidyl (Hexymer) bukan termasuk narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengaturannya berada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436, yang mengatur mengenai perbuatan memproduksi, mengedarkan, menyimpan, atau menyerahkan sediaan farmasi tanpa kewenangan atau tidak sesuai ketentuan. Yang menarik, ketentuan tersebut tidak secara eksplisit mengatur bahwa seseorang dipidana semata-mata karena menggunakan Obat Keras Tertentu.
Lalu mengapa praktik penangkapan terhadap pengguna OKT justru semakin marak?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar retorika. Ia menyangkut prinsip paling mendasar dalam negara hukum, yaitu asas legalitas. Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana yang telah ada sebelumnya. Dengan kata lain, negara tidak boleh memperluas rumusan tindak pidana melalui praktik penegakan hukum apabila undang-undang sendiri tidak mengaturnya secara tegas. Persoalan menjadi semakin kompleks ketika praktik di lapangan menunjukkan adanya kekosongan kebijakan.
Berdasarkan data pendampingan Forum Akar Rumput Indonesia (FARI) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung, tercatat 123 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 88 pelapor merupakan kasus yang berkaitan dengan pengguna Obat Keras Tertentu (OKT). Mayoritas keluarga yang datang bukan untuk mencari celah menghindari hukum. Mereka datang meminta pertolongan agar anggota keluarganya memperoleh akses pemulihan.
Ironisnya, ketika FARI mencoba merujuk pengguna OKT ke fasilitas rehabilitasi yang didukung pemerintah, mereka justru ditolak dengan alasan bukan pengguna narkotika.
Namun pada saat yang sama, dalam berbagai kasus pendampingan, keluarga melaporkan bahwa setelah anggota keluarganya berhadapan dengan aparat penegak hukum, mereka diarahkan mengikuti rehabilitasi di fasilitas non-pemerintah dengan biaya yang menurut mereka sangat tinggi dan sulit dijangkau. Temuan ini menunjukkan adanya beban ekonomi yang nyata bagi keluarga, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Paradoks inilah yang layak dipertanyakan.
Jika pengguna OKT dianggap bukan subjek rehabilitasi negara, mengapa mereka tetap diarahkan menjalani rehabilitasi? Sebaliknya, apabila negara menganggap mereka membutuhkan rehabilitasi karena mengalami ketergantungan, mengapa layanan pemulihan yang didukung negara justru tidak tersedia secara memadai? Akibatnya, keluarga terjebak dalam ruang abu-abu. Mereka tidak memperoleh kepastian hukum, tidak memperoleh kepastian layanan kesehatan, dan pada akhirnya harus menanggung sendiri biaya sosial maupun ekonomi yang timbul. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sesungguhnya bukan hanya menghadapi darurat Tramadol, tetapi juga darurat kebijakan.
Pemberantasan jaringan peredaran ilegal tentu harus didukung. Bandar dan jaringan distribusi ilegal memang harus ditindak tegas. Namun keberhasilan penegakan hukum tidak dapat diukur hanya dari banyaknya pengguna yang diamankan. Ukuran keberhasilan negara seharusnya adalah sejauh mana negara mampu memutus mata rantai peredaran ilegal sekaligus memastikan bahwa warga yang mengalami ketergantungan memperoleh layanan kesehatan yang layak, terjangkau, dan tidak diskriminatif. Sudah saatnya pemerintah menyusun regulasi yang memberikan kepastian mengenai penanganan pengguna OKT. Negara harus membedakan secara tegas antara pelaku kejahatan yang memperoleh keuntungan dari perdagangan obat ilegal dengan orang yang mengalami ketergantungan dan membutuhkan pertolongan.
Hukum pidana tidak boleh menjadi alat untuk mengisi kekosongan kebijakan kesehatan. Ketika hukum dipaksa mengambil peran yang bukan semestinya, yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan ketidakadilan. Negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak menangkap. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, kesehatan masyarakat terlindungi, dan tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan haknya hanya karena pemerintah gagal menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.






