Tahap II Kasus Korupsi Gula, Kejagung Serahkan 9 Tersangka ke Kejari Jakarta Pusat

0
335 views
Tahap II Kasus Korupsi Gula, Kejagung Serahkan 9 Tersangka ke Kejari Jakarta Pusat

BogorPolitan.com – Jakarta

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Tahap II ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2016. Dalam proses tersebut, sebanyak sembilan orang tersangka diserahkan kepada penuntut umum.

Sembilan tersangka itu yakni:

TWN, Direktur Utama PT Angels Products

WN, Direktur PT Andalan Furnindo

HS, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya

IS, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry

TSEP, Direktur PT Makassar Tene

HAT, Direktur PT Duta Sugar International

ASB, Direktur PT Kebun Tebu Mas

HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur

ES, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama

Selain para tersangka, sejumlah barang bukti turut diserahkan, antara lain tujuh unit kendaraan bermotor dari berbagai merek seperti Honda, Toyota, Hyundai, Mercedes-Benz, dan Chery, serta barang bukti elektronik.

Adapun kendaraan yang disita di antaranya:

Honda CR-V, Toyota Corolla Altis, Hyundai IONIQ 5 EV, Toyota 2.0 Q HV CVT, dua unit Mercedes-Benz, dan Chery Omoda ES.

Satu unit mobil Mercedes-Benz S 450 L 4MATIC atas nama Wisnu Hendraningrat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelaksanaan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Red/hum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini