BogorPolitan.com – Jakarta
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Tahap II ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2016. Dalam proses tersebut, sebanyak sembilan orang tersangka diserahkan kepada penuntut umum.
Sembilan tersangka itu yakni:
TWN, Direktur Utama PT Angels Products
WN, Direktur PT Andalan Furnindo
HS, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
IS, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
TSEP, Direktur PT Makassar Tene
HAT, Direktur PT Duta Sugar International
ASB, Direktur PT Kebun Tebu Mas
HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
ES, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
Selain para tersangka, sejumlah barang bukti turut diserahkan, antara lain tujuh unit kendaraan bermotor dari berbagai merek seperti Honda, Toyota, Hyundai, Mercedes-Benz, dan Chery, serta barang bukti elektronik.
Adapun kendaraan yang disita di antaranya:
Honda CR-V, Toyota Corolla Altis, Hyundai IONIQ 5 EV, Toyota 2.0 Q HV CVT, dua unit Mercedes-Benz, dan Chery Omoda ES.
Satu unit mobil Mercedes-Benz S 450 L 4MATIC atas nama Wisnu Hendraningrat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelaksanaan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Red/hum)






