BogorPolitan – Kab. Bogor
Laporan : Koes ||
Miris tentunya melihat peristiwa pencabulan terhadap 5 anak yang terjadi di Tenjolaya, Kabupaten Bogor, yang mana membuat prihatin dan kekhawatiran orang tua.
Hal ini membuat salah seorang Praktisi Hukum, Kusnadi SH., MH., CPL., geram atas peristiwa yang terjadi.
Ditemui dikantornya dibilangan Cibinong, sebagai orang tua, dirinya mengaku sangat prihatin dengan kejadian yang terjadi di Tenjolaya.
“Terhadap Pelaku, dapat dijerat dengan pasal 76e Jo Pasal 82 UU no 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak yang mana ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda 5 milyard rupiah,” ungkapnya, Minggu 23/01/2022.
Tentunya, Kusnadi melanjutkan, Negara harus hadir guna menyelamatkan masa depan anak korban atas perilaku kejahatan terhadap anak.
“Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, selaku Lembaga yang dibentuk guna memberikan Perlindungan terhadap anak harus turun tangan menyikapi hal ini,” tegasnya.
Selain itu, Kusnadi juga menekankan peran Dinas Sosial yang juga mesti tanggap melakukan pendampingan terhadap korban agar tidak mengalami trauma yang berkepanjangan terhadap korban anak.
“Kedepan, ini menjadi tanggung jawab semua pihak untuk turut melakukan pengawasan agar tidak ada lagi korban terhadap anak yang notabene adalah generasi penerus bangsa,” harap dan pungkasnya.