Penganiayaan Advokat di Gedung Noble House, Jakarta Selatan: Bikers Advokat Indonesia Bogor Raya Kecam Tindakan Kekerasan

0
387 views

Kab.Bogor, Bogorpolitan.com ||

Kasus penganiayaan yang dialami seorang advokat kembali mencuat. Damianus Jefry Sagala, seorang advokat yang tengah menjalankan tugasnya, diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum petugas keamanan di Gedung Noble House, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 22 Oktober 2024.

Peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB saat Damianus mendatangi PT Kuehne Nugel Indonesia di lantai 17 Gedung Noble House.

Kedatangannya bertujuan untuk mengirim surat somasi kedua, namun justru berujung pada tindakan kekerasan.

“Saya naik lift dari basement 1 yang dijaga oleh petugas keamanan dan harus menggunakan akses yang dipegang oleh mereka,” jelas Damianus pada Rabu, 24 Oktober 2024.

Damianus mengisahkan kronologi kejadian yang dimulai ketika dirinya dipaksa turun secara kasar.

“Saya diminta turun secara paksa, dan di situ terjadi pemukulan serta ancaman. Saya dipiting, dibawa ke ruangan tertentu,” ungkapnya.

Di dalam ruangan itu, tindakan intimidasi semakin mengerikan. Damianus menceritakan bahwa dirinya dipaksa memakai borgol besi selama sekitar dua jam, hingga pergelangan tangannya kebas.

“Selain penganiayaan berat, saya merasa kemerdekaan saya dirampas karena diborgol dan disekap dalam ruangan tertutup, bahkan ada ancaman pembunuhan,” ujar Damianus.

Bikers Advokat Indonesia Bogor Raya Kutuk Tindakan Kekerasan

Tindakan yang dialami oleh Damianus menuai kecaman dari Bikers Advokat Indonesia Bogor Raya (BAI Bogor Raya).

Organisasi ini dengan tegas mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan di gedung perkantoran tersebut dan meminta pihak kepolisian segera menindak pelaku.

“Kami mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap rekan kami, Damianus Jefry Sagala. Hal ini tidak seharusnya terjadi jika semua pihak memahami tugas dan fungsi advokat sebagai penegak hukum yang setara,” ujar Kusnadi, salah satu pengurus BAI Bogor Raya.

Kusnadi menambahkan bahwa tindakan kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya mencederai hak serta kewenangan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Kami akan mengawal kasus ini agar tidak ada lagi kekerasan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesional mereka,” tegasnya.

Kejadian ini menjadi sorotan publik dan mempertegas urgensi perlindungan hukum terhadap para advokat yang tengah menjalankan profesi mereka.(And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini