
Bogorpolitan.com, Cibinong – Pemerintah Kabupaten Bogor menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas persoalan tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan.
Langkah ini diambil untuk menekan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga kebocoran pendapatan daerah.
Pembahasan tersebut digelar di Ruang Serbaguna I Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (21/1/2026).
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, PIC KPK RI Wilayah Jawa Barat, Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten Bogor, jajaran kepala perangkat daerah, serta para camat.
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menegaskan, persoalan alih fungsi lahan dan pertambangan di Kabupaten Bogor tidak bisa diselesaikan hanya dengan kebijakan di tingkat daerah.
Kompleksitas wilayah Bogor yang mencakup kawasan konservasi, hulu sungai, hingga investasi berskala nasional dan internasional membutuhkan campur tangan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kalau hanya mengandalkan Perda atau Perbup, itu tidak cukup. Dengan kondisi Bogor yang sangat kompleks, dibutuhkan kebijakan nasional, minimal Instruksi Presiden atau Keputusan Presiden,” ujar Jaro Ade.
Ia juga menyoroti kondisi lingkungan di kawasan hulu sungai dan hutan lindung strategis seperti Gunung Gede Pangrango, Gunung Halimun Salak, dan Gunung Sanggabuana.
Menurutnya, lemahnya koordinasi lintas lembaga serta belum tuntasnya penetapan tapal batas kawasan hutan memperparah kerusakan lingkungan.
“Kalau Bogor ingin diselamatkan, yang harus dijaga lebih dulu adalah kawasan hulu dan hutan lindung. Tapi daerah tidak bisa bekerja sendiri, perlu keputusan kuat dari pemerintah pusat,” katanya.
Selain itu, Jaro Ade menekankan pentingnya penegakan kewajiban reklamasi pascatambang galian C.
Selama ini, banyak lokasi tambang yang ditinggalkan tanpa rehabilitasi, sehingga menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
“Penataan tambang bukan sekadar menutup aktivitas. Harus ada reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi yang berjalan seiring,” tegasnya.
Ia menambahkan, komitmen pelestarian lingkungan telah masuk dalam visi dan misi kepala daerah serta tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bogor.
Seluruh perangkat daerah hingga kecamatan dilibatkan, termasuk melalui dukungan CSR sektor swasta, meski diakui masih terbatas dari sisi anggaran.
Sementara itu, Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK Arief Nurcahyo menegaskan, pembenahan tata kelola MBLB dan pengendalian alih fungsi lahan menjadi langkah penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan praktik korupsi di sektor sumber daya alam.
“Hasil diskusi hari ini akan kami rumuskan menjadi rekomendasi yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat,” kata Arief.
Ia mengingatkan, berbagai bencana di daerah lain menjadi pelajaran penting akibat lemahnya pengaturan tata ruang dan pengawasan perizinan.
Menurutnya, meski kewenangan pengawasan ada di tingkat provinsi, pemerintah kabupaten paling memahami kondisi lapangan dan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Sinergi antarpemerintah jadi kunci. Menutup tambang itu mudah, tapi dampak sosial dan ekonomi masyarakat juga harus dipikirkan. Kebijakan harus berbasis data, kriteria jelas, dan pengawasan yang kuat,” pungkasnya.





