BogorPolitan – Kab. Bogor
Laporan ; Solihin GP,
Adanya pemberitaan yang berkembang disalah satu media online tentang dugaan salah satu sekolah yang menahan ijazah siswa karena tidak mengikuti studi tour menjadi perhatian Sekretaris Perhimpunan Pejuang dan Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan Bogor Raya (PERKOMHAN), Kusnadi S H.
Menanggapi hal tersebut, Kusnadi menyampaikan, bahwa pihak sekolah yang melakukan penahanan ijazah Siswa dapat dikategorikan dalam perbuatan melawan hukum.
“Untuk itu, satuan kerja pendidikan baik formal maupun informal jangan pernah melakukan penahanan ijazah,” ujar pria yang biasa disapa Boeng Koes, Minggu 19/05/2024.
Dia juga meminta agar pihak sekolah tidak menahan ijazah siswa, terlebih dengan dalih alasan tidak mengikuti kegiatan Study Tour.
“PERKOMHAN siap membela bagi siswa maupun orang tua siswa yang mengalami hal tersebut,” tambahnya.
Sebagimana Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan, satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
“Tidak hanya itu saja, pihak penyelenggara pendidikan juga bisa dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 THN penjara bila dengan sengaja menahan ijazah siswa yang telah selesai menempuh pendidikan,” tandasnya.