Laporan : Eka Rufa / Sandi ||
BogorPolitan.com – Cianjur,
Seorang mantan pekerja migran Indonesia (PMI) berusia 69 tahun menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di kediamannya sendiri di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur. Kejadian tersebut pada dini hari, Minggu (11/01/2026).
Berdasarkan rilis resmi Polres Cianjur, korban yang beridentitas TS (69) mengalami kekerasan fisik oleh pelaku yang ternyata merupakan saudara jauhnya sendiri. Pelaku diduga mengetahui kebiasaan korban menyimpan harta benda dalam sebuah ember berbalut plastik.
Kapolres Cianjur, Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.L., M.L.P., menjelaskan kronologinya. “Korban yang mengenal pelaku sebagai saudara, justru diserang dengan mata ditutup, leher dicekik, tangan diikat dan diseret, serta dipukul di bagian mulut dan kepala,” ujarnya dalam rilis tertulis, Senin (13/01/2026).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sakit di kepala, dua gigi depan copot, serta memar di gusi, tangan, dan pinggang kiri.
Dalam aksinya, lanjut Kapolres, pelaku yang berinisial MIR (33) berhasil melarikan sejumlah harta korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 126.200.000. Barang bukti yang dicuri meliputi perhiasan emas, berlian, dan uang tunai.
Yang lebih mengejutkan, pelaku tercatat berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di bidang pendidikan atau pengajar di wilayah setempat.
“Motif pelaku diduga karena terjerat judi online (judol). Saat melakukan tindak pidana, pelaku dinyatakan tidak dalam pengaruh narkotika atau minuman keras,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan akan melakukan tindak lanjut dengan memberikan trauma healing kepada korban dan mengintensifkan pencarian barang bukti yang masih hilang. Dua orang saksi, yaitu tetangga korban, telah dimintai keterangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menyarankan kepada masyarakat untuk memanfaatkan lembaga perbankan demi keamanan dalam menyimpan harta benda,” pesannya.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut.






