BogorPolitan – Kab. Bogor,
Ditengah hingar-bingarnya bencana alam yang terjadi di Kabupaten Bogor, perkara pencemaran nama baik Bupati Bogor dengan terdakwa SZ, seorang warga Kampung Cikemang, RT.02 RW.10 Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, hampir luput dari pemberitaan.
Dalam agenda tuntutan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA, Jalan Tegar Beriman No.5, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin, 06-01-2020, Jaksa penuntut umum dalam pembacaan tuntutannya menuntut terdakwa SZ dengan Tuntutan 2 tahun penjara subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Sukajaya terlihat murung mendengar tuntutan Jaksa Penuntut (JPU). Hal ini selain dikarenakan memikirkan tuntutan Jaksa yang berat, juga mendengar keluarga yang saat ini juga menjadi korban yang terdampak bencana di Kecamatan Sukajaya yang kini yang tengah ramai diperbincangkan.
PBH Peradi Cibinong, Kuasa Hukum terdakwa, yang salah satunya Parsiholan SH., mengatakan, tuntutan jaksa terlalu berlebihan, melihat fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan sangat lemah.
“Apalagi JPU tidak dapat menghadirkan Bupati Bogor selaku pelapor, meskipun sudah 3x Majelis Hakim meminta agar JPU menghadirkan saksi pelapor, akan tetapi mangkir,” ujar Parsiholan yang juga Ketua PBH Peradi Cibinong.
Kuasa Hukum terdakwa akan menyiapkan pembelaan (Pledoi) dalam 1 minggu kedepan dan berharap terdakwa akan bebas dari dakwaan dan tuntutan hukum.
Reporter : Koes
setuju..kalau terdakwa di bebaskan majelis dr tuntutan jpu ,selama 2 thn…fakta2 persidang..sdh jelas pelapor dlm hal ini bupati bogor,tdk menghadiri sidang,setelah di pggl 3x..oleh majelis tersrbut;seyogyanya,bupati menjadi panutan/taat hkm..di tengah masyrskat bgr.apa lagi perkara ini..adlh perkara pid.tdk bisa di wakilkan,seperti perkara perdata….
sekali lagi setuju terhadap pendapat penasehat hkm terdakwa.